Terbongkar Detik-Detik Karyawan MRT Dibunuh Secara Sadis dan Mayatnya Dibuang di BKT
Karyawan MRT inisial DDY (39) meregang nyawa akibat dibunuh secara sadis
Jasad korban dengan penuh luka dibuang ke Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Infeksi Cakung Timur, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023).
Terbongkar Detik-Detik Karyawan MRT Dibunuh Secara Sadis dan Mayatnya Dibuang di BKT
Karyawan MRT inisial DDY (39) meregang nyawa akibat dibunuh oleh kawanan penjahat. Jasad korban dengan penuh luka dibuang ke Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Infeksi Cakung Timur, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pelaku berjumlah tiga orang yaitu R (29), IS (31) dan JS (48) pelaku yang berhasil ditangkap, satu orang lagi masuk daftar buron.
"Pembunuhan berencana ini sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh komplotan ini, yang awalnya adalah bagaimana melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membius korban. Jadi kalau membuat orang tidak sadar, tidak berdaya, itu termasuk dalam kategori kekerasan, dengan cara membius dengan obat, kemudian dilakukan pencurian kendaraan,"
kata Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Jumat (17/11).
Kronologi Kejadian
Hengki menerangkan, komplotan pelaku mulanya ingin melakukan penipuan dengan membeli mobil. Kedua belah pihak kenal melalui situs marketplace.
Singkat cerita, mereka pun bertemu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut keempat pelaku pun memulai skenarionya.
"Di sana di skenario-kan sesuai awal rencana mereka, di mana minumannya itu diberikan obat bius. Pada saat diberi obat bius, ternyata tidak ada pengaruh terhadap korban," terang Hengki.
Para pelaku, kata Hengki berlanjut dengan rencana lainnya, yakni dengan melakukan pembunuhan. DDY kemudian ditawarkan oleh pelaku agar dipulangkan.
Eksekusi itu terjadi pada saat pelaku melintas di gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan, korban dibunuh dengan cara yang sadis.
"Jadi satu sebagai pengendara mobil kemudian korban sebelah kiri, dua orang di belakang ada yang mengencangkan seatbeltnya ada yang memegang tangannya menarik bahunya baru dilakukan melukai leher korban dan menusuk tubuh korban secara berkali-kali,"
beber Hengki.
merdeka.com
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Modus bius ke bukan pertama kali dilancarkan oleh pelaku
Kombes Pol Hengki Haryadi. Ia menyebut keempat pelaku sebelumnya pernah melancarkan aksi serupa dengan modus yang serupa.
"Komplotan ini sebelumnya pernah melakukan modus yang hampir sama tetapi gagal. Pertama menggunakan obat bius juga namun tidak ada reaksi," kata Hengki.
Para pelaku, kata Hengki juga sempat berupaya untuk membunuh korbannya karena gagal untuk membius. Namun pada akhirnya batal.
"Kemudian yang kedua membunuh, tapi dibatalkan," jelas Hengki.