Kasus Pelecehan di Luwu Timur, LPSK Dorong Polri Fasilitasi Forensik Profesional
Oleh karena itu, sebagai langkah penyelesaian, Edwin meminta kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, untuk memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mendorong kepolisian memfasilitasi pemeriksaan forensik yang netral dan profesional dalam mengatasi kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
”Kami menemukan kesan ibu korban ragu terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili, hingga RS Bhayangkara Polda Makassar, Sulawesi Selatan,” katanya di Jakarta, Rabu (13/10).
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Kapan orang tua harus mulai memberikan edukasi seksualitas kepada anak? Ketika anak mulai penasaran dengan topik seksualitas, orang tua dapat merespons anak dengan tenang. Berikan penjelasan secara bertahap dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh mereka
Keraguan tersebut, menurut dia, salah satu pangkal persoalan dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh tiga anak di Luwu Timur. Persoalan tersebut berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2) pada 10 Desember 2019.
Oleh karena itu, sebagai langkah penyelesaian, Edwin meminta kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, untuk memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.
Dia berpandangan, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, dan psikologi forensik.
“Yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban, adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” terangnya.
Pemeriksaan semacam ini, Edwin mengaku, pernah dirinya lakoni saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan polisi dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.
“Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” ungkapnya.
Dia menyatakan, LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019 lalu. Secara runut, ia menyampaikan LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 Januari 2020.
LPSK memberikan respon dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan tepat dua hari setelah LPSK menerima permohonan dari korban, yakni 29 januari 2020.
”Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di Kantor LBH Makassar, dan berkomunikasi dengan psikolog yang sempat lakukan asesmen psikologis kepada ketiga anak tersebut,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Makassar.
Alasan pemeriksaan di Makassar atas permintaan ibu kakak-beradik yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.
Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis.
Ia mengatakan bahwa, ketika itu, LPSK tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.
”Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan, serta telah bertemu dengan wakil gubernur,” tutup Edwin.
Saat ini, lanjut dia, LPSK telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak itu. Dasar permohonan ini akan ditindaklanjuti LPSK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Kepolisian Indonesia.
Baca juga:
Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Polisi Diminta Fasilitasi Uji Forensik Netral
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, LBH Makassar Tidak Kaget Temuan Polri
Remaja di NTT Cabuli Anak Orangtua Asuhnya Sendiri
Diduga Cabuli Anak, Pria di Serang Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Pengacara Terlapor Anggap Diagnosa RS Bukan Visum