Kasus Pelecehan Seksual, Komnas HAM: Saksi Hidup Hanyalah Ibu Putri Candrawathi
"Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," kata dia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik menyebut jika Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi kunci dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya ibu putri yang bisa memberikan keterangan," ucap Taufan kepada wartawan, Selasa (2/8).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Mengapa Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak tegas? Hal ini penting karena mereka dinilai belum siap secara mental maupun fisik untuk berkendara.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI saat Jenderal Surono berjuang bersama Barisan Keamanan Raktay (BKR)? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
Alasan itu, lanjut Taufan, cukup logis apabila ingin mengungkap adanya dugaan tindakan pelecehan sebagaimana laporan yang saat ini telah naik penyidikan dan ditangani Bareskrim Polri.
Menurutnya, kejadian pelecehan yang menjadi pemicu terjadi baku tembak berujung tewasnya Brigadir J. Tidak disaksikan dua ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky dan Bharada E. Alhasil Satu-satunya orang yang dapat dimintai keterangan terkait kejadian itu hanya Putri.
"Kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," kata dia.
Namun demikian, Taufan mengatakan bila proses pemeriksaan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo itu belum dijadwalkan. Mengingat kondisi psikisnya masih trauma.
"Itu pun kita belum ketemu dia. Karena masalah psikologis. Dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya. Maka bagaimana kita menyimpulkannya. Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ungkap Taufan.
Atas hal tersebut, Taufan mengatakan jika Putri adalah salah satu kunci sebagai saksi mata yang melihat rentetan peristiwa mulai dari pelecehan sampai insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas, Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jaksel.
"Padahal, seluruh peristiwa ini titik krusialnya tumpunya ada di Bu putri menjawab apakah tembak menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," ucapnya.
"Jadi kita gak perlu berspekulasi macam-macam. Komnas tidak mau berspekulasi sebelum semua fakta-fakta itu bisa kami kumpulkan," tambah dia.
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Datangi Bareskrim
Pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis telah mengirimkan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi untuk menindaklanjuti terkait dua laporan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilayangkan pihaknya.
"Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti karena berdasarkan informasi yang kami terima. Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti," ucap Arman.
Sementara kuasa hukum lainnya, Sarmauli mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Putri adalah korban korban tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai korban punya hak untuk dilindungi, ditangani dan juga pemulihan.
"Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak," ucapnya.
Update Kasus
Sekedar informasi jika kasus baku tembak yang terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB. Turut melibatkan Brigadir J yang tewas akibat tembakan dari Bharada E.
Adapun baku tembak itu ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dugaan pelecehan, dan pengancaman serta percobaan pembunuhan terhadap Istri Ferdy Sambo telah ditarik ke Bareskrim Polri
Alhasil, kini Bareskrim Polri turut mengusut tiga kasus dengan tambahan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dimana ketiga kasus ini telah dinyatakan naik penyidikan.
(mdk/ded)