Kasus Pembobolan Kas Daerah, Wali Kota Semarang Curiga Rekening Koran Palsu
Hendrar menjelaskan, bukti setoran kas daerah (Kasda) milik Pemkot Semarang yang ditempatkan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) berupa rekening koran dibuat ganda. Salah satunya fiktif. Curiga atas kejadian tersebut, Hendrar langsung meminta terdakwa Dody untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dihadirkan dalam sidang saksi kasus pembobolan dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianti di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/5). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan pada Hendrar terkait tugas dan fungsi DPKAD dalam mencari pendanaan, serta mekanisme penyetoran uang kasda Kota Semarang ke bank.
Hendrar menjelaskan, bukti setoran kas daerah (Kasda) milik Pemkot Semarang yang ditempatkan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) berupa rekening koran dibuat ganda. Salah satunya fiktif. Curiga atas kejadian tersebut, Hendrar langsung meminta terdakwa Dody untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Ya tanggung jawab jabatan, saat saya tanya uang itu, kok berbeda dengan slip, seharusnya saudara Dody menjawab tanggung jawabnya," kata Hendrar Prihadi saat persidangan, Rabu (15/5).
Dia mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi jika dalam sepekan tidak ada kejelasan tentang bilyet giro dan rekening koran palsu.
"Saya sampaikan kalau seminggu dua minggu kita tunggu. Ternyata mereka tidak bisa, ya sudah kita laporkan ke polisi saja," jelas Hendi.
Rekening palsu tersebut diketahui dibuat oleh Diah Ayu Kusumaningrum, mantan Personal Banker Manager BTPN Cabang Semarang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah, saldo Kasda Pemkot Semarang yang tersimpan di bank sesuai dengan rekening fiktif tersebut. Terkait dana kasda yang mengalir ke tiga Wali Kota Semarang termasuk Hendrar, dia menyerahkan pada Hakim untuk membuktikan.
"Semua pengakuan yang disangkakan Terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum ke pihaknya tidak masalah. Semua omongan dia juga harus ada bukti, dan saya rasa jaksa bisa membuktikan benar apa tidak sangkaan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Wali Kota Semarang periode 2000-2010 Sukawi Sutarip mengaku saat kepemimpinannya sangat hati-hati dalam penyimpanan uang negara.
"Saya sangat hati-hati sekali kalau menempatkan uang negara sebanyak Rp45 miliar," terang Sukawi.
Untuk memilih bank, Sukawi mengaku hanya mengetahui dari Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007-2011, Suseno.
"Pak seno melaporkan lebih untung mana kalau uangnya ditaruh di bank mana, ada yang bunga deposito 5 persen ada yang 8 persen, yang saya tau itu," tutup Sukawi.
Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala UPTD Kasda pada DPKAD didakwa tidak menyetorkan seluruh dana ke BTPN.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa bersama Diah Ayu pada kurun waktu 2008-2014. Selama periode itu, tidak semua setoran tercatat pada bank. Terdapat selisih dana sekitar Rp25,2 miliar, sedangkan nilai kerugian negara yang belum dapat dikembalikan mencapai Rp21,7 miliar.
Diah Ayu lebih dulu divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama sembilan tahun pada 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga:
Mantan Wali Kota Semarang Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembobolan Kas Daerah
Polisi sita Rp 514 juta dari rekening Pemkot Semarang di BTPN
Demo wali kota Semarang, mahasiswa KAMMI dibikin malu pejabat pemkot
MA hukum Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo 3 tahun bui
Polisi periksa mark up pengadaan buku UN di Disdik Semarang
Penahanan sekda kota Semarang dipindah ke LP Kedungpane