Kasus Pembunuhan Anak di Makassar, Bareskrim Dalami Sindikat Penjualan Organ Manusia
Motif dua remaja berinisial AD (17) dan AMF (14) menculik dan membunuh bocah MFS (11) di Panakkukang, Makassar menjadi perhatian Bareskrim Polri. Mereka memberi atensi dan dukungan untuk mendalami ada tidaknya jaringan atau sindikat penjualan organ tubuh manusia.
Motif dua remaja berinisial AD (17) dan AMF (14) menculik dan membunuh bocah MFS (11) di Panakkukang, Makassar menjadi perhatian Bareskrim Polri. Mereka memberi atensi dan dukungan untuk mendalami ada tidaknya jaringan atau sindikat penjualan organ tubuh manusia.
"Bareskrim mengatensi kasus-kasus seperti itu, dan pasti memerintahkan jajaran untuk menuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (13/1).
-
Apa yang terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang? Peristiwa itu mengakibatkan ledakan hebat disusul kobaran api.
-
Apa yang dilakukan pada jasad yang dikuburkan di kuburan massal? Orang-orang ini telah terpenggal kepalanya dan beberapa di antaranya memiliki koin di mulut mereka dan tengkorak di antara kaki mereka.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan memback up perkara tersebut yang juga akan dibantu stakeholder terkait untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Bareskrim akan back up penyidikan untuk ungkap tuntas. Bersama stekeholder terkait dan juga meningkatkan peran social awerness untuk aktif menjaga anak-anak/kelompok rentan," ungkapnya.
Motif Jual Organ Tubuh Korban
Seperti diberitakan, polisi menangkap dua remaja berinisial AD (17) dan AMF (14), di Panakkukang, Makassar. Keduanya ditangkap, karena diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap korban bernama MFS (11).
Setelah penangkapan itu, jasad MFS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Inspeksi PAM Timur, Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1). Bocah itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan keduanya terkait dengan penjualan organ manusia.
"Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar bahwa awalnya adalah melihat konten di media sosial, kemudian dua anak tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan dan saat ini sedang dalam proses," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1).
"Apakah akan dilakukan proses tersebut, kaitannya dengan dugaan penjualan organ," sambungnya.
Namun, jenderal bintang satu belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan.
"Menurut informasi dugaan sementara bahwa dia melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang. Sekali lagi updatenya akan kita sampaikan nanti," jelasnya.
"(Dugaan keterlibatan pihak lain) masih dalam penyelidikan dan penyidikan ya yang di Makassar," tandasnya.
(mdk/yan)