Kasus pemerkosaan karena medsos, saatnya usia pengguna dibatasi
Cerita duka remaja putri yang diperkosa orang biadab sering diberitakan di berbagai media. Penyebabnya selain niat biadab pelaku juga karena ketidakhati-hatian para remaja putri di media sosial.
Cerita duka remaja putri yang diperkosa orang biadab sering diberitakan di berbagai media. Penyebabnya selain niat biadab pelaku juga karena ketidakhati-hatian para remaja putri di media sosial.
Hal itu disampaikan pengamat komunikasi politik yang juga Direktur Konten KOMUNIKONTEN (Institut Media Sosial dan Diplomasi), M. Samsul Arifin. Menurutnya, solusi yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mengatasi masalah pemerkosaan karena media sosial adalah pembatasan usia pengguna media sosial.
-
Kapan Atalarik mengunggah momen keluarga di media sosial? Atalarik baru-baru ini mengunggah momen kebersamaan keluarganya pada hari Selasa, 18 Juni 2024.
-
Apa risiko terbesar media sosial bagi anak-anak? Media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Bagaimana cara terbaik untuk mengelola penggunaan media sosial anak-anak? Begitu anak Anda menggunakan media sosial, lakukan percakapan terbuka dan jujur dengan mereka tentang cara menggunakannya secara sehat. Kemudian, periksa secara teratur dengan mereka dari waktu ke waktu.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Siapa yang merekam dan mengunggah wejangan ibu tersebut ke media sosial? Dengan diam-diam sang putri merekam ucapan sang ibu dan mengunggahnya di media sosial.
"Solusi yang dapat kita terapkan di Indonesia, antara lain usia pengguna media sosial harus dibatasi. Anak usia di bawah 17 tahun sebaiknya dilarang menggunakan media sosial," ujar Samsul melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (10/10).
Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun masih minim pengalaman. Kebanyakan mereka mudah percaya dengan orang lain, dan ini dapat dimanfaatkan oleh orang-orang jahat untuk berbuat yang tidak senonoh.
Dia mencontohkan, gadis 10 tahun di Makassar diduga jadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang baru saja dikenalnya di media sosial. Ditemani orangtuanya, gadis polos itu datang ke Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu (19/7/2018) malam. Pernah juga pada tahun 2017 ada seorang pelajar putri di Cengkareng, Jakarta Barat diperkosa oleh seorang pemuda yang dikenalnya di Facebook.
"Kalau cetak e-KTP lebih awal atau di bawah 17 tahun, ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Remaja yang dapat mencoblos paling tidak telah berusia 17 tahun. Artinya, remaja yang berusia 17 tahun dianggap punya kemampuan memilih yang baik dan tidak," ungkapnya.
Otoritas hukum di Uni Eropa telah memutuskan anak yang usianya di bawah 16 tahun dilarang menggunakan media sosial. "Pemerintah dan DPR dapat mendorong misalnya revisi undang-undang perlindungan anak dengan menyertakan anak yang berusia di bawah 17 tahun tidak boleh menggunakan media sosial," kata dia.
Setelah ada regulasi yang menjelaskan pembatasan usia pengguna media sosial, menurut Samsul, perusahaan media sosial harus bekerjasama dan mendukung. Terlebih, banyak remaja berbohong soal usia mereka di media sosial.
"Masyarakat yang akan membuat akun medsos, mereka harus menulis datanya dengan benar, termasuk mengenai usianya. Perusahaan media sosial juga tidak boleh membocorkan data yang telah mereka terima," pungkasnya.
Baca juga:
Pelajar SMP diperkosa 4 pria mabuk usai lewat gubuk di Cikupa
2 Pelajar SMP di Garut jadi korban pedofilia
Istri meninggal, ayah di Msi Rawas perkosa anak kandung hingga melahirkan
Rekonstruksi pembunuhan gadis di Karawang, pelaku cekik korban di kamar mandi
Pemuda di Kampar gagal perkosa tetangga usai tepergok warga sedang pakai kondom
Alasan sudah dikasih makan enak, ayah tiri minta bersetubuh dengan anak