Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka
Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi termasuk Mardani Hamdan.
Kepolisian Resort Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan.
Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi termasuk Mardani Hamdan.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).
Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Hal tersebut, kata dia, karena Mardani Hamdan masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.
Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. "Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.
Tri menambahkan Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.
"Belum diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok (diperiksa sebagai saksi)," kata dia.
Polisi menjerat Mardani Hamdan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Mardani terancam hukuman 5 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gowa, Alimuddin Tiro mengaku Mardani Hamdan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan Mardani dari jabatannya untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Iya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya," singkatnya.
Baca juga:
Kecam Sekretaris Satpol PP Gowa Main Pukul, Komnas Perempuan Siap Dampingi Korban
Video Lengkap Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Suasana Panas Berawal dari soal Baju Seksi
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka
Inspektorat Gowa Periksa Sekretaris Satpol PP yang Pukul Pasutri
Korban Pemukulan Sekretaris Satpol PP Gowa Sebut Kehamilannya Tak Terjangkau Logika
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Dihukum Berat