Kasus penambangan ilegal di Madiun terancam SP3
Diduga kasus ini sengaja ditenggelamkan oleh pihak-pihak tertentu.
Kasus penambangan tanah ilegal di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun terancam dihentikan atau SP3. Hal ini lantaran polisi kesulitan melengkapi berkas yang sudah beberapa kali dikembalikan alias P19 oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, Madiun.
Padahal dalam kasus ini Polsek Saradan sudah menetapkan FK (36) sebagai tersangka. Warga Dusun Buduran RT 8 RW 3 Kecamatan Wonoasri, Madiun itu ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan ilegal, Jumat(27/11/2015) sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Bruwok, Desa Klumutan.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami akan gelar perkara lagi. Kalau tidak bisa, kami terpaksa SP3. Namun (SP3) ini baru wacana," kata Kapolsek Saradan AKP Martinus Canu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/2).
Tersangka diduga telah melakukan penambangan batuan berupa tanah urug sebanyak dua kali. Yang pertama dua minggu di bulan Mei 2015. Kemudian berhenti dan berlanjut pada tanggal 27 November 2015.
Dalam aksinya, tersangka mengeruk tanah produktif dan dikumpulkan menggunakan alat berat excavator ke bagian pinggir. Setelah itu tanah yang tidak produktif diambil dan diangkut ke atas tiga dump truck, masing–masing Isuzu Elf warna putih AE 9159 UN, Isuzu elf AE 8262 UF, Mitsubishi Ragasa AE 8754 M.
Saat itu Polsek Saradan yang melakukan penyidikan memastikan, usaha penambangan yang dilakukan tersangka tanpa dilengkapi surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun tersangka membantah melakukan penambangan ilegal. Kepada polisi, FK mengaku sudah melengkapi Wilayah Izin usaha Tambang (WIUP) dan IUP eksplorasi. Sementara IUP operasi produksi sedang dalam proses di Dinas ESDM Jawa Timur.
"Itu izin belum turun sudah melaksanakan kegiatan. Kemudian dia angkut. Itu harusnya buat jalan tol, tapi dijual di tempat lain," kata Martinus.
Martinus menceritakan bahwa berkas kasus ini sudah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mehayan. Alasannya karena berkas kurang lengkap, namun polisi kesulitan melengkapi lantaran dari pihak Kejaksaan tidak menjelaskan letak kekurangannya.
"Bilangnya belum lengkap, tidak ada petunjuk lain," bebernya.
Selain itu, Polsek Saradan juga kesulitan bertemu dengan pihak Dinas ESDM Jawa Timur untuk melengkapi bukti, dengan meminta penjelasan terkait proses IUP operasi produksi yang diajukan tersangka.
"Kita sudah ke sana (Dinas ESDM Jatim), tapi sulit ketemu orangnya. Madiun ke Surabaya kan jauh. Perizinan sulit ditemui. Kami ingin ketemu, apa alasan dia, biar jelas. Jadi sebenarnya ada apa ini?" terang Martinus.
Hingga kini tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor. FK diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 UURI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mejayan Abdul Gafur yang dihubungi merdeka.com tidak mengangkat telepon.