Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang, DPR: Jadikan Pesantren Tameng Perburuk Situasi
Luqman menyayangkan atas aksi pengerahan santri-santri yang masih di bawah umur untuk mengadang polisi yang hendak menangkap MSAT.
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan menyerahkan DPO kasus pencabulan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur.
"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi," kata Luqman Hakim, kepada wartawan, Kamis (7/7).
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan Pondok Pesantren Canga'an didirikan? Berdiri sejak tahun 1711, kini pondok pesantren tersebut sudah berusia lebih dari tiga abad.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Siapa yang dicabuli oleh pengasuh pondok pesantren? Pengasuh pondok pesantren itu berinisial BN. Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
"Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren," tambahnya.
Dia menyayangkan atas aksi pengerahan santri-santri yang masih di bawah umur untuk mengadang polisi yang hendak menangkap MSAT.
"Melibatkan santri untuk menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang," ucapnya.
Lebih lanjut, Luqman meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi secara serius terhadap proses pendidikan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang.
"Apabila terdapat praktik yang menyimpang, maka saya minta Kementerian Agama tidak ragu untuk membekukan izin pesantren ini," tegasnya.
Sebelumnya, polisi sempat melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT (42) pada Minggu malam, (3/7/2022). Ratusan polisi mengepung sekitaran Pondok Pesantren Majmal Bahrain atau Ponpes Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang yang diduga tempat persembunyian tersangka.
Sayangnya, aksi itu dihalang-halangi pendukung MSAT. Penangkapan itu pun gagal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut mengamankan sebanyak 60 orang. Ke-60 orang tersebut diidentifikasi bukan sebagai santri dari pondok tersebut.
"Kita memang berupaya memisahkan, mana yang santri mana yang bukan. Kalau bukan santri ya kita amankan," kata Dirmanto.
(mdk/ray)