Kasus Pencabulan, Anak Kiai Jombang Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Bechi melalui kuasa hukumnya menilai bahwa yang berwenang memeriksa perkara ini bukanlah Pengadilan Negeri Surabaya, melainkan Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, memasuki agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya itu, Bechi menganggap dakwaan jaksa tidak cermat dan kurang teliti.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Bechi melalui kuasa hukumnya menilai bahwa yang berwenang memeriksa perkara ini bukanlah Pengadilan Negeri Surabaya, melainkan Pengadilan Negeri Jombang.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Kapan orang tua harus mulai memberikan edukasi seksualitas kepada anak? Ketika anak mulai penasaran dengan topik seksualitas, orang tua dapat merespons anak dengan tenang. Berikan penjelasan secara bertahap dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh mereka
"Satu, kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang," kata salah satu pengacara Bechi, Rio Ramabaskara, Senin (25/7).
Ia pun menyebut, hingga kini pihak pengacara belum menerima surat putusan MA nomor 170/KMA/SK/2022 tanggal 31 Mei, yang menyatakan pemindahan persidangan kasus ini dari PN Jombang ke PN Surabaya.
"Kami sampai menerima berkas perkara enggak lihat fatwa itu, jadi kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," ucapnya.
Yang kedua, pihak Bechi menilai, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya tidak cermat dan teliti. Hal itu, kata Rio, bisa membuat hakim kebingungan.
"Kedua, dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat jelas dan menguraikan peristiwa itu secara detail. Sehingga hakim enggak bingung membaca, jadi kami enggak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam sidang kali ini pihaknya tidak hanya membacakan eksepsi. Namun, pihaknya juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat disidangkan secara offline atau tatap muka. Permohonan itu, sudah disampaikannya pada hakim secara tertulis.
"Kami berharap apa yang diajukan dalam eksepsi dikabulkan. Andai pun tidak dikabulkan ada permohonan tertulis yang kita ajukan pada hari ini, yang pekan lalu diajukan lisan, supaya sidang offline," ucapnya.
Terpisah, menanggapi eksepsi Bechi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, bahwa dakwaan yang dibuat tim penuntut umum telah cermat dan detail. Pihaknya pun bakal menjawab eksepsi itu dalam sidang selanjutnya. Termasuk soal permintaan sidang secara offline.
"Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi eksepsi yang dibuat penasehat hukum terdakwa," pungkas dia.
Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)