Kasus pencucian uang Nazaruddin, KPK periksa 3 pimpinan cabang BCA
Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazarudin.
Kali ini, KPK akan memeriksa tiga pihak dari Bank Central Asia (BCA), yakni; pimpinan cabang KCP BCA Cabang Graha Inti Fauzi, Kepala Cabang BCA Kuningan, Paula Yenni, dan Kepala Cabang BCA Panglima Polim, Dian Ekawaty Nafasyiah. Selain itu, KPK pun akan melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta yakni, Karmin Rasman Robert Sinurat serta Aan Ikhyaudin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin.
"Pihak-pihak yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (26/2).
Seperti diketahui, M Nazaruddin telah ditetapkan KPK menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, Ia membeli saham PT Garuda Indonesia dengan hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M. Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada tahun 2010.
Baca juga:
KPK akui ada fakta baru di kasus pencucian uang Nazaruddin
KPK dilema ingin kembangkan kasus pencucian uang Nazaruddin
Kisah Bripda Eka, polwan manis yang nyambi jadi tukang tambal ban
Empat sedekah paling gila di dunia
Indonesia tak gentar putus hubungan dagang dengan Brasil & Australia
1 Tahun Berlalu, Suami Tetap Ngotot Tidur Bareng Mayat Istrinya!
Jangan lewatkan:
Alami pelecehan seksual, dada Jessica Iskandar direkam diam-diam
Jenderal kena korupsi, polwan cantik ini cari uang dari tambal ban
Iyan, tukang gali kubur pernah angkat mayat seberat 2 ton
Parahnya kelakuan Wakapolsek mabuk, sekap SPG & rusak polsek
Heboh, 3 model seksi ini pamerkan lingerie di stasiun kereta
The New MINI 5-Door Mengaspal Pekan Depan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.