Kasus Pendeta Gilbert Belum Naik Penyidikan, Ini Alasan Polisi
Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong belum juga naik ke tahap penyidikan. Polisi ungkap alasannya.
- Update Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Unsur Pidana
- Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert, Belasan Saksi Diperiksa Polisi
- VIDEO: Pendeta Gilbert Dipolisikan Pengacara Farhat Abbas Buntut Ceramah Zakat & Salat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi ahli rampung. Karena itu, gelar perkara belum dapat dilakukan.
Ade menyampaikan, polisi telah melayangkan panggilan kepada perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli pidana untuk dimintai pandangannya mengenai kasus ini.
"Tentang dugaan penistaan agama oknum pendeta sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara karena tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/7).
Dia mengatakan, pihaknya juga baru saja menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan Makassar.
"Jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," ucap dia.
Dalam kasus ini, pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Ade Ary menegaskan, pemeriksaan terlapor dalam rangka proses penyelidikan.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.