Kasus penipuan penggandaan uang, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Terdakwa dinyatakan meraup keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa dasawisma dianggap penting? Sehingga bisa disebut jika dasawisma merupakan mitra dari pemerintah untuk membangun keluarga yang sejahtera dan berkualitas.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
Dilansir Antara, dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Kabupaten Jember. Terdakwa menunjukkan kemampuan menggandakan uang sehingga korban Prayitno Supriadi tertarik membayar mahar sebesar Rp 800 juta. Terdakwa dinyatakan meraup keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut.
Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Muhammad Sholeh menyarankan kliennya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan.
"Saya tetap berharap supaya Taat Pribadi mau banding seperti yang saya sampaikan saat koordinasi putusan tadi bahwa berapapun putusannya, saya memberikan saran untuk banding karena klien saya merasa tidak bersalah," katanya.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankan nya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.
Baca juga:
Kapolda Jatim akui kasus Dimas Kanjeng paling seksi selama 2016
Jadi saksi terdakwa 'maha guru', Dimas Kanjeng dibentak hakim
8 Bulan DPO, pengikut Dimas Kanjeng dibekuk usai salat Tarawih
150 Personel gabungan amankan sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi