Kasus perbudakan karyawan, aparat desa tahu bisnis usaha Yuki
Menurut Slamet, faktanya Yuki memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemkab Tangerang sejak 28 februari 2012.
Bos pabrik kuali di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan (41) kembali menjalani sidang kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/11). Yuki dalam kesempatan itu menyampaikan eksepsinya melalui kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat. Di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Dalam dakwan tersebut, disebutkan dua pengawas pabrik Topik dan Usman disuruh Yuki untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta, dapat liburan dan sebagainya. Namun, hingga kini kedua orang tersebut tidak diperiksa dan di BAP karena masih buron. Jadi ini keterangan siapa? Kalau keterangan mereka harusnya dikroscek," kata Slamet.
Sementara terkait tudingan bahwa Yuki membangun industri tanpa izin karena tidak punya surat izin keterangan usaha. Menurut Slamet, faktanya Yuki memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemkab Tangerang sejak 28 februari 2012. "Ada dua surat, izin tempat usaha dan domisili usaha. Aparat desa dan pemerintah juga tahu semua," ujarnya.
Slamet menambahkan, hanya Pasal 88 No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak disanggah dalam eksepsinya. Namun menurut Slamet pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dakwaan yang tidak cermat dan lengkap.
"Ini belum masuk ke pokok perkara. Bukan berarti kita tidak masukan itu berarti kita amini. Nanti kita ungkap saat masuk materi perkara," paparnya.
Terkait adanya bekingan aparat hukum yang melindungi tempat usaha Yuki, Slamet menegaskan tidak ada. Dia mempersilahkan siapapun mengungkap hal itu dalam persidangan. "Industrinya legal, tidak ada beking. Jadi ungkap saja, kita terbuka kok," katanya di luar persidangan.
Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Agus Hartono menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut. "Saya akan menyampaikan tanggapan, bahwa saya minta waktu seminggu," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (5/12) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.