Kasus Prostitusi Online di Jaksel, Polisi Tangkap 5 Orang Termasuk Muncikari
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus praktik prositusi online di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial R (19), yang diduga sebagai muncikari. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus praktik prositusi online di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, tersangka R ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak sendiri, polisi turut membawa empat orang lainnya.
- Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jaksel, 2 Remaja Layani 70 Pria Hanya Diupah Rp3,5 Juta
- Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
- Selebgram Terjaring Prostitusi Online di Hotel Berbintang, Segini Tarifnya
- Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
"Iya betul, yang diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. 4 Belum tahu karena kemarin tidak disebutin di dalam BAP sebelumnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/1).
Nunu mengaku belum dapat membeberkan peran empat orang lainnya, karena masih dalam tahap pemeriksaan.
"Empat perannya kita belum tahu, nanti kita dalami lagi," ujar dia.
Sementara itu, Nunu menambahkan, tersangka R berperan mengumpulkan uang hasil praktik prostitusi.
"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," ujar dia.
2 Remaja Diupah Rp3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria
Sebelum penangkapan R, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan empat orang pelaku. Para pelaku diketahui memberi upah kepada dua remaja dengan bayaran Rp3,5 juta bila berhasil melayani 70 orang pelanggan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja perempuan AMD (17) dan MAL (19) dieksploitasi secara seksual.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat orang tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. Adapun, RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, dua lagi MR alias M dan R sebagi pengawal atau pengantar.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/1).
Nunu mengatakan, keempat orang tersangka memperkerjakan dua orang remaja perempuan inisial AMD (17) dan MAL (19). Modusnya, menggunakan jeratan hutang, sehingga korban harus menuruti perintah keempat tersangka.
"Jadi ancaman itu jeratan utang, korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji, tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per-70 orang dibayar Rp 3,5 juta," ujar dia.
Eksploitasi Remaja Sudah Berlangsung Sejak Oktober 2024
Nunu mengatakan, aksi ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Awalnya, salah satu tersangka akan menjajakkan mereka lewat aplikasi Michat. Jika, ada pelanggan akan diarahkan untuk langsung menuju hotel yang sudah disepakati bersama.
"Di situ nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi," ujar dia.
Nunu mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ujar dia.
Terkait kasus ini, kepolisian telah memanggil orang tua korban. Terungkap bahwasanya kedua korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"Yang satu bapaknya tirinya, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok. Bapaknya tidak bekerja. Dan saya wawancara ibunya, katanya ibunya bahwa 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah, seperti itu," ujar dia.
Dalam kasus ini, keempat orang tersangka dijerat Undang-Undang TPPO. Mereka telah ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Sedangkan, korban dalam pendampingan Dinsos Jakarta Selatan.