Prostitusi di Banda Aceh: Wanita Open BO Dihajar sampai Pingsan Karena Ingkar Janji
Seorang pria inisial RA (27) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks komersial RAH.
Seorang pria inisial RA (27) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pekerja seks komersial RAH (30) hingga pingsan di kamar penginapan di Kuta Alam, Banda Aceh.
Penganiayaan itu dipicu ketika korban meminta bayaran dengan tarif tidak sesuai kesepakatan setelah keduanya berhubungan badan. Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, mengatakan, awalnya korban pada Sabtu (11/1) malam melakukan chatting dengan pelaku.
Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi ‘Open BO’. Korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim. Pelaku lalu menyambangi penginapan itu.
Tarif Tak Sesuai Janji
Setelah berhubungan intim, korban meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan mengatakan tarifnya tidak sesuai dengan chatting mereka.
Namun polisi tak mengungkap, berapa kesepakatan tarif kedua pihak saat janjian di aplikasi.
“Pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” kata AKP Suriya.
Keesokan harinya, Minggu (12/1), korban sadar dan melihat dari cermin kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam serta tanpa busana.
Korban Minta Tolong
Korban pun meminta bantuan kepada tetangga di samping kamar, yang kemudian menghubungi polisi. Tak lama berselang, korban dibawa personel Polsek Kuta Alam ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan visum et revertum.
Pelaku diketahui warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Sehari-hari dia bekerja sebagai sales kopi. Dia ditangkap di salah satu kios di gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawbakan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara korban dalam perawatan medis.