Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Tersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil segera menjalani sidang.
Kasus QRIS Palsu di Masjid, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jaksel
Berkas kasus dugaan penipuan dengan modus palsukan tampilan QRIS atau QR Code di sejumlah kotak amal masjid sudah rampung. Tersangka Mohammad Iman Mahlil beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengonfirmasi berkas perkara dinyatakan p21 atau lengkap. Tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023.
- Cara Unik Perwira Polisi Ini Cegah Karhutla, Beri Buku Khotbah Larangan Bakar Lahan ke Masjid
- Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
- Miris, Pria di Tambora Nekat Curi Kotak Amal Masjid untuk Makan
- 2 Pria ini Dulu Sama-sama Tes Masuk Polisi Tapi 1 Gagal, Kini Takdir Mempertemukan Mereka 1 Kantor Tapi Beda Instansi
"Tim penyidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melaksanakan tahap II ke JPU (penyerahan tersangka dan barang bukti),"
kata Ade Safri dalam keteramgan tertulis, Rabu (26/7).
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Mohammad Iman Mahlil dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, aksi Mohammad Iman Mahlil terekam kamera CCTV. Pria berkacamata dengan postur gempal memasuki salah satu masjid di kawasan Kalibata, Jaksel.
Tampak pria mengenakan kemeja panjang berwarna biru dipadu celana jeans panjang menaiki anak tangga. Ia menghampiri kotak amal yang berjejer rapih di lantai atas.
Pria itu nampak melabeli satu-persatu kota amal dengan QRIS atau QR Code palsu.
Kejadian itu viral di media sosial.
Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, penyidik Polres Metro Jaksel bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di tempat pesembunyiannya di daerah Kebayoran Lama.
Hasil penyelidikan, sticker QRIS atau QR Code kreasi Mohammad Iman Mahlil telah tersebar di 38 titik di antaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M. Caranya dengan meniban atau menempel di atas sticker asli.
Kemudian, tersangka menggunakan tiga rekening berbeda untuk menampung hasil sumbangan dari warga setelah memindai QRIS atau QR Code buatannya.