Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Proses Ganti Rugi Lahan Kawasan Kota Bintang
Sementara Ingchelio alias Ince selaku Staf Kota Bintang Rayatri dan juga staf PT Hanaveri Sentosa tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ince.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses ganti rugi penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan tim penyidik saat memeriksa Fran Culio selaku Staf PT. Hanaferi Sentosa.
Fran Culio diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Fran diperiksa pada Jumat, 4 Februari 2022 di Gedung Merah Putih KPK.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Fran Culio (Staf PT. Hanaferi Sentosa), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/2).
Sementara Ingchelio alias Ince selaku Staf Kota Bintang Rayatri dan juga staf PT Hanaveri Sentosa tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ince.
"Ingchelio alias Ince (Staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa), tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali," kata Ali.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Panggil Sekda Bekasi & Staf Kota Bintang Rayatri Terkait Kasus Rahmat Effendi
KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi
KPK soal Ketua DPRD Kota Bekasi Kembalikan Rp200 Juta: Tak Pengaruhi Pembuktian Suap
Kasus Rahmat Effendi, KPK Usut Proses Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi
Tiga Lurah di Bekasi Diperiksa soal Pemotongan Tunjangan oleh Rahmat Effendi