Kasus suap anggota DPRD Banten, KPK incar tersangka lain
KPK akan mencari siapa pihak lain yang menerima suap maupun pemberi suap.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa (TSS), serta Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT) menjadi tersangka dalam kasus suap. Plt Pimpinan KPK Johan Budi memastikan akan mencari tersangka lain dalam kasus dugaan kasus suap pembentukan Bank Banten.
"Diduga terlibat tiga tersangka, tapi tidak berhenti di situ, sedang kita kembangkan," katanya di gedung KPK,Rabu (2/12).
Menurutnya, KPK akan mencari siapa pihak lain yang menerima suap maupun pemberi suap.
"Yang pasti dari pengembangan yang dilakukan memenuhi dua bukti permulaan cukup," jelas Johan.
Dalam kasus ini, Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, Wakil ketua DPRD Banten Tri Satria Santosa dan Anggota DPRD Banten Hartono dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.