Kasus suap Bakamla, KPK perpanjang pencekalan Fayakhun ke luar negeri
Fayakhun telah dicekal sejak Juni lalu.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Juni 2017 terkait kasus suap pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dam Organisasi Bakamla, Nofel Hasan. Pencekalan itu diperpanjang kembali oleh KPK.
"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama 6 bulan ke depan terhitung 13 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi, Kamis (28/12).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Sementara itu, terkait kasus ini dua orang telah menjadi terpidana yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi dan Fahmi Darmawansyah.
Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sementara Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Di pihak militer, Laksma TNI Bambang Udoyo juga telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer, Cakung, Jakarta Timur. Bambang juga dipecat dari kedinasannya di TNI Angkatan Laut. Bambang didakwa menerima suap dari Fahmi sebesar SGD 105.000.
(mdk/rzk)