Kasus suap Damayanti, pejabat Kemen PUPR & Bina Marga dipanggil KPK
Namun mereka bungkam setibanya di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalan Pulau Seram yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Iya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP untuk kasus TPK penerimaan hadiah terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (31/3).
Total ada lima saksi yang dipanggil hari ini oleh penyidik. Di antaranya ada Taufik widjoyono Sekjen Kementerian PUPR, Soebagiono Direktur, Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaeni, Dirjen Bina Marga, Hasanudin Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU, terakhir Jullia Prasetyarini, agen asuransi Allianz insurance life sekaligus tersangka dalam kasus ini.
Untuk Hediyanto, ini adalah pemanggilan kedua. Sebelumnya dia absen dalam pemeriksaan dengan alasan pekerjaan.
Pantauan merdeka.com seluruh saksi telah hadir di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja panjang putih, sayangnya tidak ada satupun yang mau memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh para awak media.
Kasus ini terungkap setelah, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat berbeda pada Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
KPK tegaskan tak pilih-pilih saksi untuk diperiksa kasus Kemenpupera
Epyardi Asda ngaku ditanya anggaran usai diperiksa kasus Kemenpupera
KPK periksa 3 anggota Komisi V DPR terkait kasus suap Damayanti
Usai diperiksa KPK, politisi Gerindra ngaku dicecar 20 pertanyaan
KPK: Pengembalian uang suap tak serta merta menghilangkan pidana
KPK panggil 7 pejabat Bina Marga terkait kasus suap Damayanti
Cari jejak suap proyek, Kementerian PU-Pera 12 jam digeledah KPK
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023