Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Aspri Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020. Mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu dijebloskan ke penjara karena vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).
-
Kapan Sholawat Badar sering dibaca? Sholawat Badar juga kerap menjadi bagian dari perayaan Maulid Nabi dan kegiatan keagamaan lainnya.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rasulullah SAW membaca doa angin kencang? Salah satu hadist Imam Muslim meriwayatkan bahwa, saat hujan disertai angin kencang Rasulullah SAW membaca sebuah doa angina kencang seperti berikut ini:
-
Kapan Shalawat Nabi Muhammad dibaca? Shalawat pertama yang sangat dikenal adalah Shalawat Nabi Muhammad, sebuah doa yang mengandung pujian dan permohonan keberkahan kepada Nabi beserta keluarga dan keturunannya.
-
Kenapa membaca Sholawat Nabi penting? Membaca sholawat nabi adalah cara untuk menunjukkan rasa cinta dan penghormatan terhadap Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
-
Apa yang digambarkan oleh Naskah Sanghyang Raga Dewata? Naskah ini diketahui menggambarkan proses penciptaan alam semesta, serta tatanan hidup dalam nilai kosmologi yang dianut oleh masyarakat setempat.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu memperberat hukuman asisten mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut menjadi 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10).
Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum. Hakim menyatakan ulum terbukti menerima suap dana hibah KONI dan gratifikasi.
Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Hakim juga menyebut Ulum terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.
Hal yang meringankan vonis, yakni Ulum dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Ulum hanya menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatannya.
Ulum menyatakan menerima vonis, sementara jaksa menyatakan banding.
Vonis Ulum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.
Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polres Cimahi Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI KBB
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
KPK Minta Imam Nahrawi Laporkan Aliran Suap ke Pejabat Kejagung dan BPK
KPK: Imam Nahrawi Tak Kooperatif dalam Persidangan Suap Hibah KONI
Imam Nahrawi Sebut Vonisnya Tak Sesuai Fakta Persidangan