Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN X Dicecar Tupoksi Direktur Utama
Diketahui Dwi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Dwi mengaku dicecar 17 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi di PT PN X.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Apa yang ditemukan di dalam liang kubur di gua tersebut? Di dalam liang kubur itu ditemukan tulang-belulang manusia berusia lebih dari 6.000 tahun.
-
Kapan gua tersebut tertutup? Gua tersebut diduga telah ditutup selama 3.300 tahun sejak zaman Firaun Ramses II, penguasa Mesir Kuno dengan wilayah kekuasaan yang mencakup pesisir Mediterania dan Sungai Nil.
-
Apa itu Gulai Siput Sedut? Gulai Siput Sedut adalah kuliner khas Melayu, tepatnya di daerah Tanjung Pinang, Batam, dan Karimun di Kepulauan Riau.
-
Kapan Gus Iqdam mulai suka ngaji? Tahun ketiga di pondok ia baru suka ngaji dan semenjak itu ia memutuskan memperdalam ilmu agama.
-
Di mana Gulai Siput Sedut berasal? Gulai Siput Sedut adalah kuliner khas Melayu, tepatnya di daerah Tanjung Pinang, Batam, dan Karimun di Kepulauan Riau.
"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya mengenai kegiatan, tanggung jawab saya di PTPN 10 dan juga mekanisme produksi yang ada," kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/11).
Diketahui Dwi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dwi menjelaskan, PT PN X juga bagian dari PTPN III yang merupakan anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik perkara dugaan suap distribusi gula yang membelit Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"adalah wajar apabila saya Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dipanggil sebagai saksi," ucap dia.
Dwi melemparkan jawaban ke penyidik KPK ketika ditanyai materi pertanyaan.
"Nanti ke penyidik aja tadi saya menyampaikan semua aktivitas kegiatannya menyeluruh," ucap dia.
IKL sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Dia sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 4 September 2019.
KPK menduga IKL berperan sebagai perantara suap untuk Dirut PTPN II Dolly Pulungan dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.
Selain IKL, KPK juga sudah menetapkan Dolly dan Pieko sebagai tersangka kasus suap yang sama. Dolly ditengarai KPK menerima suap sebesar SGD 345.000 atau setara dengan Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga sebagai fee dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (BUMN).
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
KPK Periksa Direktur Utama PTPN X dan XI Terkait Suap Distribusi Gula
Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa 2 Dirut PTPN
KPK Periksa Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol Terkait Suap Distribusi Gula
Sidang Suap Impor Gula, Saksi Akui Bowo Sidik Pernah Minta Jatah ke Mendag
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik Hari Ini
KPK Periksa Mendag Terkait Kasus Bowo Sidik Besok