Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Mahkamah Agung
Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus suap proses persidangan tahap kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus suap itu menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA). Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus suap proses persidangan tahap kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus suap itu menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
"Benar hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Jumat (23/9).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Ali mengatakan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Dia berjanji hasil dari penggeledahan akan diinformasikan ke publik jika sudah selesai.
"Kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ujar dia.
MA Tak Menampik Ada Penggeledahan
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah ruang Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Hal itu diketahui, usai adanya penampakan sejumlah orang menggunakan rompi KPK dan membawa sejumlah koper masuk ke dalam gedung MA.
Namun Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK (datang menggeledah) bisa saja," kata Andi kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (23/9).
Andi menambahkan, bila benar KPK datang menyambangi ruangan Sudrajad Dimyati, dapat diyakini jika mereka tengah memastikan kekooperatifan koleganya dalam kasus ini.
"Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak Sudrajad Dimyati akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah saya belum tahu," kata dia.
10 Tersangka
Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)