Kasus Suap IMB, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara terkait kasus suap perizinan IMB Royal Kedhaton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haryadi terbukti secara sah telah melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara terkait kasus suap perizinan IMB Royal Kedhaton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haryadi terbukti secara sah telah melakukan korupsi bersama terdakwa lainnya.
"(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU KPK Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (14/2).
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kapan Kesultanan Yogyakarta didirikan? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
Zaenal juga meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana denda dari total uang yang diterima Haryadi sebesar Rp390 juta. Jumlah Rp390 juta ini dikurangi yang disita oleh KPK sebesar Rp205 juta. Haryadi dibebankan untuk membayar Rp185 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," tegas Zaenal.
Hak Politik Dituntut Dicabut
Zaenal menuturkan apabila terdakwa Haryadi tak mempunyai harta senilai dengan uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Zaenal menambahkan jaksa juga menuntut Haryadi dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.
Pencabutan hak ini terhitung setelah Haryadi selesai menjalani hukuman pokoknya.
(mdk/gil)