Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Dipanggil KPK
Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait kasus suap izin pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Deddy Mizwar akan diperiksa untuk melengkapi berkas Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Kapan Eddy Meijer lahir? Eddy Meijer, lahir pada 7 April 2007 di Jakarta, akan segera berusia 17 tahun.
-
Kapan Putri Delina menghadiri acara Mepamit Rizky Febian? Pada hari Minggu, 5 Mei 2024, Mahalini menggelar upacara adat Mepamit, sebuah momen di mana calon pengantin perempuan berpamitan kepada leluhurnya untuk menikah dan ikut bersama keluarga pria.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Siapa Eddy Meijer? Menyandang gelar putra semata wayang dari Maudy Koesnaedi, Eddy Meijer terus mengukir citra kegantengan yang luar biasa.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK," tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Febri menyebut, selain Deddy Mizwar pihaknya juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Iwa Karniwa. Mereka adalah Support Service Project Management PT Lippo Cikarang, Edi Triyanto dan Staf Perizinan PT Lippo Cikarang, Satriyadi.
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
Reporter: Nanda Perdana
Baca juga:
Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Dipanggil KPK
ICW Dorong KPK Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi di Kasus Meikarta
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Sebagai Saksi Kasus Meikarta
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Sulaeman Terkait Suap Meikarta
Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Lippo Cikarang
Kasus Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Waras Wasisto