Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Hakim Erintuah Damanik Terima 38.000 Dollar Singapura
Eks hakim Erintuah Damanik menerima suap sebesar 38.000 dolar Singapura terkait dengan kasus pembebasan Ronald Tannur.
Kasus suap yang berujung pada putusan bebas Ronald Tannur kini menarik perhatian publik, terutama setelah terungkapnya adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu hakim yang disebut-sebut terlibat adalah Erintuah Damanik, yang dilaporkan menerima suap sebesar 38.000 dolar Singapura.
Kasus ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, yang berakhir dengan kematian Dini. Kejaksaan Agung telah menjelaskan kronologi dugaan suap ini, yang melibatkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta pengacara Lisa Rahmat. Mereka diduga menyuap para hakim agar Ronald bisa mendapatkan vonis bebas.
- Kronologi Aliran Dana Suap Tiga Hakim untuk Membebaskan Ronald Tannur
- Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim
- Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing
- Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Penyidikan terus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Ronald. Berikut adalah fakta mengenai eks hakim Erintuah Damanik yang disebut mendapatkan aliran dana sebesar 38.000 dolar Singapura, yang dirangkum oleh Merdeka.com pada Jumat (10/1).
Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian
Kasus ini dimulai pada bulan Oktober 2023 ketika Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Insiden menyedihkan ini terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, di mana Ronald dituduh telah melindas Dini dengan mobilnya di area parkir.
Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Ronald sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian. Hasil visum menunjukkan adanya luka serius akibat benda tumpul serta jejak ban mobil di tubuh korban. Ronald kemudian didakwa berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah ayah Ronald, Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB, dinyatakan dinonaktifkan dari jabatannya. Proses hukum yang sedang berlangsung menarik perhatian banyak orang, terutama saat jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara selama 12 tahun untuk Ronald.
Suap untuk Memuluskan Vonis Bebas
Mengacu pada laporan ANTARA, terungkap bahwa usaha untuk memengaruhi proses persidangan mulai teridentifikasi ketika Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald, melakukan kontak dengan pengacara Lisa Rahmat pada bulan Oktober 2023. Selama proses hukum yang berlangsung hingga Agustus 2024, Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa.
Dalam perkembangan selanjutnya, Lisa bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan informasi mengenai majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Nama-nama hakim yang terlibat dalam perkara ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada bulan Juni 2024, Lisa melakukan penyerahan uang sejumlah 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima 36.000 dolar Singapura, sementara Erintuah mendapatkan 38.000 dolar Singapura.
Keputusan Bebas yang Mengundang Kontroversi
Pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan dan penganiayaan. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Ronald telah melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat pada kematian Dini.
Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Ronald telah berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Keputusan ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung.
Sehari setelah putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengambil langkah dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam permohonan kasasi itu, jaksa menyoroti beberapa alat bukti, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul dan bekas ban mobil di tubuh korban.
Pengungkapan Suap oleh Kejaksaan Agung
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah mengungkap sejumlah bukti terkait aliran dana suap yang diterima oleh para hakim. Dalam proses penggeledahan di rumah milik Erintuah dan Lisa, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai mata uang, serta catatan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga berasal dari pengacara Lisa Rahmat atas permintaan ibu Ronald. Selain itu, terungkap adanya upaya untuk mempengaruhi keputusan hakim melalui pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.
Para hakim yang diduga menerima suap kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, Lisa dan Meirizka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
"Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Tindakan Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar
Ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah dikenakan dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat karena terlibat dalam penerimaan suap saat menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum.
Di sisi lain, Lisa Rahmat, yang berperan sebagai pemberi suap, juga dijerat dengan pasal yang serupa. Penyidik dari Jampidsus terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Ronald Tannur beserta keluarganya.
Mahkamah Agung telah menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang mengakibatkan Ronald dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas dakwaan penganiayaan yang berujung pada kematian.
Apa yang membuat kasus Ronald Tannur kontroversial?
Kasus ini menjadi sorotan karena terdapat dugaan praktik suap yang berpotensi memengaruhi keputusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Berapa uang suap yang diterima oleh Erintuah Damanik?
Erintuah Damanik didapati menerima suap sebesar 38.000 dolar Singapura dari jumlah total 140.000 dolar Singapura yang telah disiapkan.
Apa hukuman yang diterima oleh para hakim terkait kasus ini?
Di Pengadilan Tipikor, para hakim sedang menghadapi proses persidangan terkait tuduhan menerima suap, yang dapat mengakibatkan hukuman yang sangat berat.