Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, Polresta Padang Belum Gelar Perkara
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Padang mengaku masih menunggu pelaksanaan gelar perkara terkait kasus surat sumbangan penerbitan sebuah buku bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Padang mengaku masih menunggu pelaksanaan gelar perkara terkait kasus surat sumbangan penerbitan sebuah buku bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah adanya tindakan pidana. Namun, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Apa tujuan utama gerakan Paderi di Sumatra Barat? Pria yang memiliki tubuh kecil dan kurus ini memantik adanya gerakan untuk memberantas seluruh budaya yang dianggap tidak ada kaitannya bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam, khususnya di Sumatra.
-
Kapan Teuku Mohammad Hadi Thayeb menjadi Gubernur Aceh? Setelah menjadi Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas, Hadi tidak berhenti berkecimpung di panggung politik. Pada tahun 1981, Hadi pun terpilih menjadi Gubernur Aceh periode 1981 hingga 1986.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
"Masih (dalam) proses, belum digelar (gelar perkara). Kita masih memeriksa saksi-saksi kembali," kata Rico di Padang, Sabtu (18/9).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait kasus tersebut. "Sampai sekarang atau saat ini, kita sudah periksa 15 saksi," sebut Rico.
Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi, untuk nantinya tindak lanjut dari gelar perkara. "(Pemeriksaan) ini, terkait gelar (perkara), apakah ada unsur pidananya, dalam kasus (tersebut)," kata Rico.
Sejauh ini, pihak kepolisian sendiri telah menyita setidaknya tiga kardus yang berisikan surat permintaan sumbangan atau partisipasi bertanda tangan Gubernur Sumbar, yang rencananya akan dibagikan.
Hingga saat ini, kepolisian sendiri sudah mengamankan lima orang yang bukan pegawai Pemprov Sumbar, di antaranya DO (46), DS (51), MR (50), AG (36) dan DM (36). Mereka diamankan dengan uang yang masuk ke rekening pribadi mencapai Rp 170 juta.
"Uang ratusan juta itu hasil dari 21 surat yang telah mereka bagikan, mulai dari kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha lain di Kota Padang. Kemudian, rencananya ketiga kardus yang berisi surat-surat lainnya itu, juga akan dibagikan ke wilayah luar Kota Padang (masih dalam Sumbar)," kata Rico.
Sebelumnya, muncul ke publik surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bapped-2021 perihal penerbitan profil dan potensi Sumatera Barat. Dalam surat itu, ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.
Baca juga:
Kasus Surat Sumbangan Gubernur Dianggap Sepele, Fraksi PKS Tolak Hak Angket
3 Fraksi DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket Terkait Surat Sumbangan Gubernur
Bungkam soal Tanda Tangan di Surat Permintaan Sumbangan, Ini Alasan Gubernur Sumbar
Usai Pelantikan Pejabat Berujung Kontroversi, Pemprov Sumbar Kembali Lelang Jabatan
AJI Padang Terima Laporan Dugaan Anak Buah Gubernur Sumbar Mendikte Wartawan