Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel Berakhir Damai
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghentikan penyidikan kasus tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Unhas Sulsel). Dengan dihentikannya kasus itu, status tersangka Ketua Panitia Rahmansyah gugur.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghentikan penyidikan kasus tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Unhas Sulsel). Dengan dihentikannya kasus itu, status tersangka Ketua Panitia Rahmansyah gugur.
Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Jufri Natsir membenarkan kasus tarik tambang IKA Unhas Sulsel yang menyebabkan satu orang meninggal dunia sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jawa Barat terkait kasus Vina Cirebon? Uli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, pertama meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Iya, sudah sepakat RJ (restorative justice). Kalau tidak salah minggu lalu," ujarnya melalui telepon, Selasa (24/1).
Jufri mengaku restorative justice dilakukan saat gelar perkara. Pada saat itu, hadir keluarga korban, tersangka Rahmansyah, dan jaksa.
"Sudah dipertemukan semuanya, termasuk (keluarga) korban, jaksa, saat gelar perkara. Karena ini korbannya tidak keberatan sehingga kita upayakan RJ," kata dia.
Jufri menjelaskan dengan dihentikannya perkara, dengan otomatis status tersangka Rahmansyah gugur. Selain itu, perkara juga tidak dilanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya mengumumkan tersangka kasus petaka tarik tambang IKA Unhas Sulsel. Polisi menetapkan Ketua Panitia Rahmansyah sebagai tersangka.
Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak ketika masih menjabat Kasatreskrim Polrestabes Makassar membenarkan ketua panitia inisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (23/12).
"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (24/12).
Sebelumnya, kata Reonald, pihaknya memeriksa saksi, korban, dan juga panitia. "Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," tegasnya.
Reonald menambahkan RS dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka. Ia menjelaskan perintah RS untuk tidak menarik tali tambang tidak sampai ke peserta berada di kubu merah.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," sebutnya.
Reonald mengungkapkan RS dijerat Pasal 359 KUHP. Pasal ini tentang Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Sementara, Rahmansyah angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui jika acara tarik tambang untuk memeriahkan rangkaian pelantikan pengurus IKA Unhas Sulsel adalah idenya.
Rahmansyah mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sejak Sabtu (24/12). Dia menyebut dirinya bersama 25 orang lainnya diperiksa secara maraton oleh penyidik pasca-kejadian tarik tambang yang menyebabkan satu orang meninggal dan delapan luka-luka.
"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua DPRD Gowa ini mengapresiasi Polrestabes Makassar telah bersikap profesional saat memeriksa dan mengambil keterangan semua pihak. Rahmansyah mengaku dirinya ditetapkan tersangka bukan sebagai pelaku, tetapi orang paling bertanggung jawab atas kegiatan tarik tambang.
"Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia atau koordinator tarik tambang. Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis," tuturnya.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini mengaku ada 16 orang lainnya yang membantu dirinya menjadi koordinator lapangan. Ia menyebut hal teknis saat acara tarik tambang dikomunikasikan melalui handy talkie (HT). Koordinasi melalui HT tersebut korlap mengatur posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat perhitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali.
"Hingga kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai," tegasnya.
Ia juga mengakui adanya kealpaan dan kelalaian sehingga kegiatan tarik tambang berubah menjadi petaka. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum.
"Bahwa saya atau mereka semua lalai di lapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini," kata dia.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, ia memastikan mendapatkan bantuan hukum dan IKA Unhas Sulsel.
"Sebagai warga negara tentu juga saya punya hak di mata hukum dan untuk hal ini sudah ditangani oleh teman teman dari badan otonom Hukum dan HAM IKA Unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni Unhas," ucapnya.
(mdk/yan)