Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA, Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Dirinya yang didampingi kuasa hukumnya itu tiba pada pukul 10.17 WIB.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Dirinya yang didampingi kuasa hukumnya itu tiba pada pukul 10.17 WIB.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Ferdinand didampingi kuasa hukumnnya menggunakan kemeja warna putih serta topi berwarna merah. Ia sempat berbicara kepada awak media sebelum masuk ke gedung Bareskrim Polri.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Kapan Firaun Sanakht menjabat sebagai penguasa? Sisa-sisa tulangnya mungkin berusia ribuan tahun, mengingat dia menjabat pada saat Dinasti Ketiga Kerajaan Lama sekitar 2700 SM.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
"Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber, untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," kata Ferdinand saat ditiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Menurutnya, kedatangan dirinya itu untuk menjelaskan kesalahpahaman yang dibuatnya kepada penyidik.
"Salah paham, karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ketingkat penyidikan.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
"Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.
"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.
Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
(mdk/rnd)