Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat.
Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon itu beragendakan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli menyatakan Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Jonru dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Jurig Jarian biasanya muncul? Jurig Jarian dipercaya muncul saat petang hari, menjelang magrib atau di malam hari hingga dini hari.
"Melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa tidak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA). Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar Zulkifli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, perbuatan Jonru melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan ke satu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jonru Ginting selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Ketua Majelis Hakim Antonius kemudian menanyakan sikap Jonru terkait tuntutan tersebut. Apakah bakal mengajukan pembelaan atau tidak.
"Apakah sodara sudah mendengar tuntutan tadi? sodara bisa mengajukan pembelaan (pleidoi)," tanya Antonius.
Mendengar pertanyaan itu, Jonru yang menggunakan baju koko berwarna cokelat dan kopiah serta celana seperempat itu pun langsung berdiri menuju ke kuasa hukumnya yaitu Djuju Purwantoro beserta empat kuasa hukum lainnya.
"Saya tadi sudah bicara dan putuskan kalau sidang pembelaan diundur jadi Senin depan," jawab Jonru.
Lalu Hakim Antonius pun langsung melakukan perbincangan dan berdiskusi dengan dua hakim anggota. "Bagaimana kalau sidangnya dimajuin jadi Kamis aja," tanya Antonius.
"Kalau Kamis ada persidangan lain saya Hakim," jawab Djuju.
Mendengar jawaban Djuju, Hakim Antonius pun langsung berdiskusi kembali. "Ya udah, kalau begitu sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 26 Febuari 2018. Dan sidang saya tutup," kata Antonius.
Berikut barang bukti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum:
-Satu bendel printout fanpage Facebook atas nama Jonru Ginting, alamat email akromfoundation.id@gmail.com dengan password afid****2017, akun Facebook atas nama Yadi Ginting dengan password afid*****2017.
-Tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit USB merek San Disk warna hitam 8gb.
Dikembalikan kepada Muannas Al Aidid yaitu satu unit laptop merk Lenovo ideapad U310 warna hitam berikut charger, satu unit handphone merk Lenovo Vibe Shot warna putih, satu buah hardisk merk Trascend warna ungu dan hitam berikut kabel data.
-Dikembalikan kepada terdakwa yaitu satu unit handphone merk Lenovo type A 6000 warna hitam menggunakan sim card Indosat, M3 dengan nomor handphone, 085773798083.
-Dikembalikan pada Anang Herdiana yaitu menetapkan agar terdakwa Jonru Ginting dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Baca juga:
Jonru: Saya dizalimi!
Praperadilan Jonru ditolak, polisi limpahkan berkas tahap dua pekan depan
Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan
Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi
Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan
PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah
PN Jaksel tolak praperadilan Jonru, status tersangka ujaran kebencian sah
Polisi kebut berkas Jonru setelah sidang praperadilan selesai