Kasus utang perawan, Unibraw skorsing Gama Mulya dan AS dua semester
Sanksi itu dikeluarkan menyusul status keduanya yang menjadi tersangka kasus utang keperawanan.
Universitas Brawijaya (UB) Malang melalui Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian mengeluarkan sanksi skorsing atas Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS). Surat tersebut dikeluarkan menyusul status keduanya yang menjadi tersangka kasus utang keperawanan.
"Kampus sudah mengeluarkan sanksi. Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian memberikan sanksi skorsing kepada keduanya," kata Humas Universitas Brawijaya, Anang Sunjoko melalui telepon Sabtu (15/8).
Surat putusan tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknologi Pertanian yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Isi surat tersebut menjelaskan tentang adanya pelanggaran kode etik sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
Anang juga merasa bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat, berdasarkan pedoman dan prosedur yang dimiliki oleh kampusnya. Pihaknya akan meninjau kembali keputusan tersebut setelah ada keputusan persidangan kasus kedua tersangka.
"Kalau nanti vonis sudah dijatuhkan dan membenarkan sangkaan dan dakwaan, baru akan díkeluarkan surat pemecatan. Kalau surat pemecatan ditandatangani Rektor," ungkapnya.
Skorsing yang diberikan oleh Universitas Brawijaya (UB) untuk minimal 2 semester. Setelah itu akan ada pembicaraan kembali. Bisa dikatakan skorsing ini sebagai sanksi sementara dengan kondisi hukum kedua tersangka.
Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS) diduga sebagai pelaku penculikan dengan pembiusan dan pemerkosaan atas EW, yang juga Mahasiswa Brawijaya. AS menyerahkan EW untuk membayar utang keperawanan, karena saat hubungan badan pertama kali dengan Gama, sudah tidak perawan.
Gama sendiri sedang menempuh semester-semester terakhir yang seharusnya lulus setahun lagi. Kini yang bersangkutan harus meringkuk di tahanan menjalani proses hukum.
Sementara Gunadi Handoko, pengacara Gama mengungkapkan, akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya bisa kembali kuliah di kampusnya. Sejak ditunjuk mendampingi kasusnya, Gunadi akan melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya mendapatkan hak sesuai proporsinya.
"Masyarakat jangan buru-buru menetapkan klien saya bersalah, tunggu vonis persidangan," katanya.
Baca juga:
Tetangga mengira Gama Mulya dan AS kakak beradik, ternyata kekasih
Ada luka lebam di pipi Gama Mulya, kuasa hukum curiga ada tekanan
Kasus utang keperawanan, Gama disebut impoten tak mungkin perkosa
Diancam 12 tahun bui, Gama Mulya tolak pengacara dari penyidik
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.