Kata Pemprov Jabar, Ada Bos Ajak 'Staycation' Karyawati Jika Mau Perpanjang Kontrak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut mengusut kabar bos perusahaan di Cikarang yang mengajak staycation karyawannya jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut mengusut kabar bos perusahaan di Cikarang yang mengajak staycation karyawannya jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengaku belum bisa mengungkap nama perusahaan yang diduga membuat aturan tersebut, sebelum semuanya jelas.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Dia menyatakan, ada banyak kemungkinan terkait aturan tersebut. Pembuat aturan bisa saja oknum karyawan bagian tertentu. Namun yang pasti, jika terbukti, maka aturan tersebut bisa masuk ranah pidana.
"Kami akan telusuri. Saya tugaskan pengawas, karena tidak berkaitan dengan hubungan industrial saja karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan," ucap dia.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu fokus pemerintah. Pelanggaran terhadap pekerja, termasuk yang berkaitan dengan pelecehan seksual akan ditangani.
Jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.
"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskors. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana," tegas dia.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar bisa selektif saat memutuskan untuk melamar pekerjaan di sebuah tempat kerja atau perusahaan. Sebab, terdapat banyak modus penipuan yang bisa menjerat, terutama yang bersangkutan dengan pekerjaan di luar negeri.
Salah satu kasus terbaru yang sedang ditangani adalah penipuan yang dialami oleh warga Cimahi bernama Noviana Indah Susanti. Ia semula mendaftar untuk bekerja di Thailand, namun berakhir di daerah konflik di negara Myanmar dan diduga dipaksa menjadi seorang scammer (penipu).
Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Kemudian, bersama pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa yang memberangkatkan para tenaga kerja tersebut.
"Jadi saya harap masyarakat hati-hati terhadap penawaran kerja apalagi di luar negeri,” ucap dia.
"Salah satu yang bisa diteliti adalah cek dulu, kalau yang menawarkannya BP3MI atau perusahaan yang teregistrasi pasti dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian cari sumber yang terpercaya, kalau tidak ke P3MI ke media yang resmi atau ke situs aplikasi yang ada di provinsi," ia melanjutkan.
Kronologi
Karyawati perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menjadi korban ajakan menginap di hotel bersama atau staycation atasan perusahaan dengan dalih untuk perpanjang kontrak kerja sering merasa tertekan. Khususnya saat sang bos mengirim pesan untuk mengajak staycation.
Karena selain ajakan itu, korban berinisial AD (24) ini juga sering ditanya alamat kediamannya oleh oknum manajer perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan pada suatu ketika, atasannya itu juga pernah mengirimkan foto hotel kepada korban melalui aplikasi percakapan.
"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini' sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata korban saat ditemui di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/5).
Karena sering mendapat ajakan hingga ancaman putus kontrak kerja, wanita berambut panjang ini mengaku takut dan merasa tertekan. Korban pun menegaskan kalau dirinya tidak mau diajak oleh atasannya itu.
"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.
Wanita berparas cantik ini mendapat kontrak kerja selama tiga bulan. Pada tiga bulan pertama itu, ajakan tersebut selalu ditolak korban meski mendapat tekanan.
Karena adanya tekanan tersebut, korban kemudian melaporkan masalah yang dialaminya itu kepada Obon Tabroni, salah satu aktivis buruh, hingga akhirnya korban berani buka suara.
"Secara makro ini adalah persoalan gunung es, jarang orang berani menyampaikan itu. Banyak desas-desus tapi enggak ada orang yang berani. Maka ini harus mendapatkan pendampingan," kata Obon.
Lelaki yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini mengatakan, masalah yang dialami AD bukan sebatas upaya pelecehan, melainkan menjadi bukti jika perlindungan terhadap pekerja wanita masih buruk.
"Bagi buruh perempuan bukan sekadar pelecehan seksual tapi persoalan tentang hubungan kerja, kesempatan karir. Makanya ke depan, harus ada buruh perempuan yang berani menyuarakan pelecehan seksual," ungkapnya.
Dia berharap dari keberanian AD menyuarakan persoalan ini bisa menjadi pemicu bagi korban pelecehan lainnya agar berani melapor.
"Silakan yang lainnya untuk melaporkan. Untuk kasus ini sendiri kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya melalui jalur hukum kepolisian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mendalami informasi adanya dugaan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita berupa staycation dengan oknum atasan dari salah satu perusahaan di wilayah Cikarang.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/5).
Dia mengatakan, persyaratan perpanjangan kerja berupa staycation tidak dibenarkan dan telah melanggar aturan, moral serta hukum. Oleh sebab itu, dia meminta Dinas Tenaga Ketenagakerjaan untuk menelusuri informasi tersebut.
"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," ujarnya.
Dalam menelusuri kebenaran dari informasi itu, lanjut Dani, pihaknya akan berkoordinasi dengan provinsi. Karena selama ini pemantauan perusahaan di Kabupaten Bekasi menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.
"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/rnd)