Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Sampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Namun belum ada pergerakan baru dari penyidik.
Kata Pimpinan KPK Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Mandek Usia Terbitkan Sprindik Ulang
Kasus korupsi dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang sempat menyeret mantan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Mengenal 5 Pimpinan KPK Terbaru, Ada Perwira Tinggi Polri hingga Mantan Wakil Ketua BPK RI
- Begini Persiapan Pimpinan KPK Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
merdeka.com
Padahal KPK sudah menerbitkan ulang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengisyaratkan kasus tersebut tidak ingin dilepas. Namun belum ada pergerakan baru dari penyidik.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku tidak ada kendala dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret profesor Eddy Hiariej. Ia menegaskan penanganan kasus dugaan suap tersebut tetap diusut dengan hati-hati.
Terlebih lagi pada saat praperadilan Eddy melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Eddy.
"Kendala tidak ada, kita kan sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi. itulah, ditolak lagi, diterima lagi praperadilan, ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan," kata Tanak di gedung Dewas KPK, Selasa (30/4).
Tanak meluruskan, kalau proses praperadilan Eddy atas gugatannya yang dijadikan tersangka oleh KPK dan dimenangkan, bukan berarti mengehentikan kasus tersebut.
"Namanya praperadilan itu hanya bersifat administratif, tidak berarti menghilangkan perbuatan melawan hukumnya, tidak berarti menghilangkan adanya kalau sekiranya ada kerugian keuangan negara, dan tidak menghilangkan pokoknya semua unsur-unsur dalam suatu tindak pidana, karena dia hanya bersifat administratif," pungkas dia.
Oleh karena itu, KPK mengaku membutuhkan waktu untuk kembali menyusun strategi penyidikan kasus Eddy agar nantinya pada saat tingkat praperadilan tidak lagi dikalahkan dan dapat dilanjutkan hingga persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan lagi Sprindik kasus Eddy Hiariej atas kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kemenkumham.
Hal ini sekaligus menjawab kritikan masyarakat, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti kehadiran Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).
Ali menjelaskan keputusan penerbitan Sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata dia.
Bahkan Ali mengklaim bahwa sprindik yang diterbitkan adalah materi yang baru. Hal itu berbeda dengan materi yang sempat dikabulkan dalam gugatan praperadilan Eddy Hiariej hingga berujung pada gugurnya status tersangka.
“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor, dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali Fikri.