KBRI Kuala Lumpur Tuntaskan 46 Kasus Tunggakan Gaji Pekerja Migran Rp2,9 Miliar
KBRI Kuala Lumpur mulai Januari hingga Mei 2021 telah berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839.596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.
KBRI Kuala Lumpur mulai Januari hingga Mei 2021 telah berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839.596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana di Kuala Lumpur, Jumat (28/5) seperti dikutip Antara.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelepasan Pekerja Migran Indonesia ke Korea, Jerman, dan Taiwan? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Mengapa kebutuhan akan Pekerja Migran Indonesia di sektor penerbangan sangat tinggi? “Kita dapat artikan bahwa kebutuhan akan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor penerbangan sangat tinggi dan tidak kalah dengan sektor lainnya,” ucapnya.
Sementara pada 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM645.081 atau senilai Rp. 2,2 miliar.
"Dari perbandingan data 2020 dan 2021 (Januari -Mei) terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan," katanya.
Dia mengatakan besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi.
"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es," katanya.
KBRI selalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.
"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.
Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.
Mencermati kondisi yang ada, ujar dia, sudah saatnya pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dapat dihentikan sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.
"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.
MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.
Pada kesempatan yang sama Budi juga menceritakan kasus PLRT WNI Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal NTT yang bekerja pada majikan WN Malaysia.
Pada kasus BT di Selangor, KBRI mendapati terdapat permasalahan mendasar tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama tujuh tahun dan pada kasus Sitriana Nauftinu di Perak, tak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun.
Budi mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT dan RM 80,000 untuk SN.
"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya.
Budi menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.
Baca juga:
2 Jurus Kemenaker Selesaikan 6 Masalah Tata Kelola Implementasi Jaminan Sosial PMI
5,3 Juta PMI Ilegal Diperkirakan Bekerja di Malaysia hingga Timur Tengah
Kemenaker akan Buka Kembali Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan
Aksi Damai Pencari Suaka di Gedung UNHCR Jakarta
Batam Kewalahan Tampung Pekerja Migran, Mendagri Minta Sumut Siap Terima Kedatangan
Pulangkan Pekerja Migran, Pemerintah Jadwalkan 4 Pelayaran KM Kelud