Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam .
Dokter gadungan bernama Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) sudah cukup banyak menangani pasien sejak buka praktik lima tahun silam di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keanehan Praktik Dokter Gadungan di Bekasi, Pasien Selalu Didiagnosis Tifus
Pasien yang datang untuk berobat pun mengaku menyesal telah ditangani dokter gadungan itu. Seperti yang dialami Yuli (33), ibu dari anak yang pernah berobat di Klinik Pratama Keluarga Sehat milik dokter gadungan tersebut.
Yuli menceritakan, beberapa waktu lalu dirinya pernah membawa anaknya ke klinik dokter gadungan itu dengan keluhan ada benjolan di dekat telinga sebelah kanan.
Saat itu Yuli tidak menaruh curiga karena dokter gadungan yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi itu bersikap seperti dokter pada umumnya.
Menurut Yuli biaya pengobatan di klinik tersebut lebih mahal ketimbang klinik lainnya.
Saat "dokter" itu menangani keluhan anaknya, Yuli mulai merasakan keanehan.
"Sekali doang, itu sih waktu anak saya telinganya benjol, langsung dibelek (dirobek) gitu tanpa dibius, harusnya kan dibius dulu ya sebelum dibelek, ini mah langsung," katanya, Kamis (21/3).
Merasa aneh dengan tindakan medis yang dilakukan dokter gadungan itu, Yuli pun memutuskan tidak pernah berobat ke klinik tersebut.
"Baru sekali doang berobat di sini, karena mahal beda sama yang lain, makanya warga juga jarang yang ke sini," ucap Yuli.
Sementara Riza (31), warga yang tinggal di sekitar klinik itu mengatakan tidak pernah curiga melihat keseharian dokter gadungan tersebut. Penampilannya dengan rambut yang dicat pirang itu terlihat biasa-biasa saja.
"Sehari-hari pakai celana kolor pendek, kaus kutang doang, terus suka nyiram-nyiram tanaman, jadi kayak bukan dokter gitu, sering lihatnya begitu," kata Riza.
Riza mengatakan, sebelum buka praktik di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Cikarang Selatan, dokter gadungan yang kini berstatus sebagai tersangka itu pernah buka praktik serupa di Kecamatan Serangbaru.
Namun di wilayah itu kliniknya tidak bertahan lama karena warga tidak percaya lantaran pasien yang datang kerap didiagnosis mengidap penyakit tifus. Warga setempat pun memberi julukan dokter gadungan itu sebagai Dokter Tifus.
"Ya karena setiap warga yang berobat di sana (klinik tersangka) itu pasti dibilangnya sakit tipes," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang dokter yang sudah praktik selama lima tahun di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi. Pasalnya, pria bernama dr Ingwy Tirto Banyu alias Sunaryanto (39) itu diketahui merupakan dokter gadungan.
Praktik dokter gadungan ini terungkap setelah masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku di tempat praktiknya yakni Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah dapat penyelidikan tadi mendapatkan bukti-bukti koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinkes, sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang (bukan dokter)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3).
Twedi mengatakan, dokter gadungan itu menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu. Pelaku memulai praktik dokter gadungan sekitar 2019.
Sejak buka praktik selama lima tahun, pelaku sudah melayani cukup banyak pasien. Kepolisian saat ini masih menghitung jumlah pasien atau korban dari dokter gadungan ini, termasuk dampak dari obat-obatan yang diberikan pelaku.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pernah sekolah kesehatan di Solo, Jawa Tengah, sehingga memiliki kemampuan untuk memberikan perawatan medis kepada warga yang hendak berobat.
"(Pelaku) pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Solo untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami," kata Twedi.
Pelaku ditangkap pada Jumat (15/3) dan kini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.