Kebut kasus e-KTP, KPK kembali periksa keponakan Setya Novanto
Sejumlah saksi juga dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, di antaranya Rindoko Dahono Wingit yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Hanura.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP. Mantan direktur utama PT Murakabi Sejahtera itu bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Setya Novanto. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.
"Iya benar hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/8).
Sejumlah saksi juga dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, di antaranya Rindoko Dahono Wingit yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Hanura. Dia juga sempat menjadi ketua kelompok fraksi Hanura di DPR.
Namun, KPK belum menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Rindoko. Kendati demikian, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto tertuang setiap Kapoksi di DPR mendapat USD 37.000 terkait proyek e-KTP. Nama Rindoko pun disebut turut menerima uang dari proyek bancakan tersebut.
Selain dua orang tersebut, pihak swasta yang dipanggil untuk menjadi saksi hari ini adalah Dede Tatang, satu saksi lagi berasal dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Djoko Kartiko Krisno sebagai Kasubbag data dan informasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
Baca juga:
Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor
Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah
KPK periksa enam saksi untuk tersangka Setya Novanto
Dirjen Dukcapil Kemendagri absen pemeriksaan KPK soal kasus e-KTP
Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).