Kecam pembubaran demo di Bengkulu, mahasiswa geruduk Mabes Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Namun dia menegaskan, Polda Bengkulu tengah mengusut dugaan pelanggaran pada pembubaran massa demonstran tersebut.
Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat, Tangerang Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/9) siang.
Mereka menuntut Polri meminta maaf atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian untuk membubarkan demo mahasiswa yang terjadi di beberapa daerah. Salah satu yang paling disorot yakni pembubaran demo mahasiswa di Gedung DPRD Bengkulu.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Siapa yang ikut demo di KPU selain Mayjen Purn Sunarko? Soenarko menambahkan, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sampai beberapa organisasi relawan dari pasangan calon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
-
Apa tujuan utama para kepala desa dalam melakukan demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun.
Aksi demonstrasi tersebut sempat diwarnai kericuhan. Massa yang ingin aspirasinya didengar nekat membakar ban. Namun api dengan cepat berhasil dipadamkan oleh petugas kepolisian. Situasi pun berangsur kondusif.
Selain meminta maaf, HMI Cabang Ciputat juga menuntut pertanggungjawaban Polri atas jatuhnya korban akibat kekerasan yang diterima peserta unjuk rasa. Polri juga diminta tunduk dan patut pada Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2008.
Menurut mereka, dalam aturan itu telah diatur secara gamblang tentang peran dan fungsi polisi sebagai aparat dalam menjalankan tugasnya.
Saat berorasi di depan Mabes Polri, massa berulang kali menyerukan kekecewaannya atas tindakan represif aparat kepolisian terhadap kader HMI Cabang Bengkulu yang menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Bengkulu pada Selasa 18 September 2018 lalu.
Mereka juga menyatakan bahwa demokrasi menjamin kebebasan berpendapat di muka umum serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
"Dalam hal ini kami tidak akan diam dan menyatakan sikap bahwa tindakan represif aparat tidak dibenarkan dalam kaca mata mana pun," kata salah seorang orator.
Polri Usut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Namun dia menegaskan, Polda Bengkulu tengah mengusut dugaan pelanggaran pada pembubaran massa demonstran tersebut.
"Kita belum bisa menilai. Sumir nanti kalau kita buru-buru. Masih ditangani secara internal oleh Polda Bengkulu. Ini kan melalui assessment juga apakah betul itu ada suatu bentuk pelanggaran oleh aparat terhadap pengamanan pengunjuk rasa atau tidak," ucap Dedi di Mabes Polri.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur saat mengamankan unjuk rasa tersebut, Polri memastikan akan menindak tegas oknum anggotanya.
"Ya itu sudah komitmen kita. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentunya ada sanksi hukumnya," kata Dedi.
Namun Polri enggan terburu-buru menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak. Saat ini, tim masih bekerja mengusut dugaan pelanggaran pada pengamanan demo di Gedung DPRD Bengkulu tersebut.
Reporter: Nafisyul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Demonstran pro dan kontra Jokowi di Medan bentrok, sejumlah mahasiswa diamankan
Koalisi Prabowo prihatin polisi represif dalam dedemomo mahasiswa di Bengkulu
HMI Kota Medan beri rapor merah pemerintahan Jokowi
Tersangka penyebar hoaks demo rusuh di MK jadi 7 orang
Moeldoko minta mahasiswa pendemo Jokowi bicara berdasarkan data
Rusak fasilitas di 'Rumah Banjar', enam mahasiswa jadi tersangka