Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Sebut Pemilik Truk Berpeluang Jadi Tersangka
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Mereka adalah sopir truk karena dianggap membawa muatan berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan.
Polisi menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus kecelakaan menewaskan delapan orang di KM 91.400 Tol Cipularang pada Senin (2/9). Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka.
Para tersangka adalah S alias Subana (43) dan D alias Dedi (50). Keduanya sopir truk. Subana sopir truk yang menyeruduk sedikitnya 18 kendaraan. Sedangkan D, sopir yang truknya terguling.
-
Di mana letak makam Kiai Ageung di Purwakarta? Mengutip disipusda.purwakartakab.go.id, makam ulama tersebut berada persis di sebuah pulau kecil Situ Wanayasa yang diberi nama Penclut Pasir Mantri.
-
Apa yang dilakukan untuk kelancaran mudik di Tol Cimanggis-Cibitung? Adapun pemberlakuan fungsional akan dilakukan untuk 1 jalur 1 arah, pertama untuk arus mudik berlaku dari Nagrak menuju Cibitung pada 4 sampai 11 April 2024. Sedangkan untuk arus balik dari Cibitung menuju Nagrak pada 12 -16 April.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Apa yang ditawarkan oleh Giri Tirta Kahuripan di Purwakarta? Giri Tirta Kahuripan adalah sebuah resort yang terkenal dengan kolam renang skypool-nya yang menawarkan pemandangan alam Purwakarta dari ketinggian. Resort ini juga menyediakan berbagai wahana permainan seperti water slide, futsal, flying fox, kendaraan ATV, agrowisata manggis, dan sepeda air.
-
Dimana letak Purwakarta? Terletak di jantung Provinsi Jawa Barat, wilayah ini tidak hanya dikenal dengan keindahan budaya Sunda, tetapi juga peradaban masa lampau dan masa kininya.
Dasar keduanya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya karena membawa muatan pasir melebihi muatan. S membawa muatan pasir seberat 12 ton namun faktanya 37 ton. Sehingga saat ada antrean kendaraan ia tak kuasa menahan serta mengendalikan kendaraan.
"S dan almarhum D ini hanya sopir. Kami akan lakukan pengembangan ke depannya terkait siapa yang memasukan pasir ke bak truk melebihi kapasitas," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, di Polres Purwakarta. Rabu (4/9).
Kemungkinan bertambahnya tersangka bukan tanpa alasa. Sebab, polisi akan memeriksa manajemen dan pemilik kendaraan.
"Dimungkinkan orang manajemen atau perusahaan tanah ini akan kami perdalam dan minta saksi. Apabila ada pengembangan, bisa memungkinkan jadi tersangka. Dalam kaitannya menyimpan muatan melebihi kapasitas truk," ujar dia.
Dalam kasus ini, dari delapan korban tewas, empat orang belum teridentifikasi karena luka bakar yang nyaris 100 persen.
Jasad ke empat korban tewas terbakar sudah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk mempermudah identifikasi lewat sample DNA dari keluarga. Sedangkan empat korban meninggal lainnya sudah dibawa pihak keluarga.
"Karena D meninggal, status tersangkanya gugur. Subana dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 359 KUH Pidana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ancaman pidana di pasal itu di atas lima tahun. Karenanya, penyidik berhak menahan tersangka bernama Subana. Subana turut jadi korban luka. Ia dirawat di RS MH Thamrin.
Baca juga:
Luka Bakar 35 Persen, WNA Korban Kecelakaan Maut Cipularang Tolak Diobati
Luka Bakar, WNA Korban Kecelakaan Tol Cipularang Masih Dirawat di ICU RS Thamrin
Kecelakaan Cipularang, Truk Dikemudikan Tersangka S dan DH Melebihi Muatan
Kesaksian Sopir Truk yang Hantam 18 Kendaraan di Tol Cipularang
Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Tol Cipularang Dinilai Perlu Uji Kelayakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Polri Tunggu Data Antemortem
Kecelakaan Tol Cipularang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka