Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
"Kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun," kata Febri.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Penuntut Umum KPK telah menerima rilis pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas tersebut. Pihaknya pun kecewa setelah mempelajari salinan putusan tersebut.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana. Sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," ucap Febri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).
Febri mengatakan, melihat tidak ada keselarasan dalam memahami merintangi proses hukum. "KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," tegasnya.
Apalagi, kata Febri, perbuatan yang dilakukan Lucas sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga, KPK berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini dalam proses kasasi.
Diketahui, selain memotong hukuman Lucas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis Lucas, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Lucas Jadi 5 Tahun, Minta Rekening Dibuka
Terbukti Bersalah, Advokat Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara
KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan PT DKI Ringankan Hukuman Lucas
Rintangi Penyidikan, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Tuntut Pengacara Lucas 12 Tahun Penjara, KPK Tegaskan Tak Ada Dendam