Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
30 warga itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 30 Warga Yogyakarta Didenda Rp400 Ribu
30 Orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9). 30 orang ini dijatuhi denda Rp400 ribu karena membuang sampah sembarangan.
Majelis Hakim M Arif Satyo Widodo mengatakan 30 orang warga ini dinilai melanggar Pasal 31 ayat 1 Perda Nomor 10 Tahun 2012. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp400 ribu. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari," kata Arif dalam persidangan.
- Jarang Tersorot, Ini Deretan Potret Rumah Milik Soimah di Yogyakarta yang Asri Banget
- Mengenal Suku Kalang di Era Kerajaan Jawa Kuno, Keturunannya Punya Jasa Besar buat NKRI
- TPA Piyungan Yogyakarta Buka Tutup, Warga dan Petugas Saling Lempar Sampah
- Mau Dapat Uang Rp3 Juta, Ayo Ikut Sayembara Tangkap Maling di Kampung Sempu Gedang Kota Serang
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menerangkan sebenarnya ada 31 orang yang seharusnya menjalani sidang namun satu orang belum memenuhi panggilan untuk pembuatan berkas acara pemeriksaan sehingga hanya ada 30 orang yang menjalani sidang.
Octo membeberkan penegakan hukum lewat mekanisme pengadilan ini menjadi upaya terakhir dari Satpol PP Kota Yogyakarta setelah sebelumnya telah melakukan teguran maupun pembinaan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
Octo memastikan ke depan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
"Insyaallah Senin depan kami akan siapkan surat peringatan (SP) bagi warga di luar Kota Yogyakarta yang membuang sampah ke wilayah Kota Yogyakarta," ungkap Octo.
Sementara Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo pada Senin (4/9) lalu menyebut 30 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini karena terekam karena tertangkap kamera CCTV di sekitaran depo sampah maupun di jalan-jalan protokol di Kota Yogyakarta.
"Dipasang CCTV di depo (sampah) dan beberapa tempat yang jadi langganan membuang sampah tidak bertanggungjawab. Tiga hari dipasang ada 30 orang kita OTT," urai Singgih.