Kedua Kalinya, Walkot Tanjungbalai Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Lelang Jabatan
Untuk diketahui jika MSA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MSA) sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Kali ini MSA ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) dalam dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019.
Untuk diketahui jika MSA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemberian suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju, dimana saat ini persidangan MSA masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto seperti dilihat lewat chanel Youtube KPK_RI, Jumat (27/8)
Proses penetapan dua tersangka ini, lanjut Karyoto, setelah dilakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 49 saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta.
"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp 100 juta," sebutnya.
Atas hal tersebut, Karyoto menyampaikan jika tim penyidik putuskan lakuka upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari terhitung 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Sedangkan tersangka MSA tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih sedang menjalani penahanan perkara lain (dalam kasus suap penyidik KPK)," kata Karyoto
Atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Lebih lanjut, Karyoto menyampaikan duduk perkara dugaan korupsi lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjung Balai Tahun 2019. Bermula saat Pemerintah Kota Tanjung Balai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka pimpinan tinggi pertama Sekretaris Daerah (Sekda).
"Dalam surat perintah tersebut YM saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tanjung Balai masuk ke dalam salah satu pelamar seleksi," jelasnya
Selanjutnya, YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tanjung Balai. Sajali Lubis, orang kepercayaan MSA. Dalam pertemuan itu, YM menjanjikan duit Rp 200 juta yang ditindaklanjuti dengan menghubungi MSA dan disapakati uang tersebut.
"Pada September 2019 YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai berdasarkan surat keputusan kota tanjung balai yang di TTD MSA. Atas terpilihnya YM sebagai Sekretaris Daerah Tanjung Balai Sajali Lubis kembali menemui YM untjk meminta uang Rp200 juta," ujarnya.
Atas hal tersebut, YM lantas mengambil uang di salah satu bank sebesar Rp200 juta sebagaimana perjanjian awal dan menyerahkannya kepada Sajali Lubis.
Baca juga:
Sekda Kota Tanjungbalai Ditahan KPK
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Segera Disidang
Dewas: Sidang Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan
Dewas KPK Soal Dugaan Etik Lili Pintauli: Kami Terapkan Prinsip Zero Tolerance
KPK Tindaklanjuti Fakta Sidang Soal Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Syahrial