Kehadiran Pimpinan DPRD Riau di Lokasi Eksekusi Lahan Menuai Kritik
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda mengatakan seharusnya anggota dewan tidak perlu datang ke lokasi. Jika memang dinilai ada kesalahan, maka dia bisa memanggil para pihak yang terlibat untuk dengar pendapat.
Eksekusi lahan milik petani dan PT PSJ di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (21/1) diwarnai ketegangan. Petani menolak upaya eksekusi tersebut. Pimpinan DPRD Riau datang ke lokasi untuk menenangkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda, SH MH mengatakan seharusnya anggota dewan tidak perlu datang ke lokasi. Jika memang dinilai ada kesalahan, maka dia bisa memanggil para pihak yang terlibat untuk dengar pendapat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
"Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi. Ngapain harus datang ke situ. Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggung jawab?" kata Nurul Huda kepada wartawan, Selasa (21/1).
Nurul Huda juga menyayangkan aksi penolakan yang dilakukan warga, lantaran eksekusi lahan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum," tambahnya.
Nurul Huda menegaskan, Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk kepada mekanisme yang ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.
"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) itu.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Riau, DR Erdianto menilai, putusan peradilan yang sudah inkracht van geweistge tidak dapat lagi diadakan perlawanan. Kalaupun ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali, upaya hukum tersebut tidak menunda dilaksanakannya eksekusi.
"Asas hukum menyatakan lex dura septimen scripta, hukum itu keras tetapi harus ditegakkan. Dalam sebuah putusan tentu ada pihak yang merasa tidak diuntungkan atau ada tetapi itu lah putusan pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, jaksa selaku eksekutor tidak punya opsi untuk melakukan eksekusi atau tidak karena memang sudah kewajibannya melaksanakan putusan.
Dalam melakukan eksekusi, jaksa tentu tidak sendiri, perlu melibatkan pihak lain. Contoh dalam eksekusi putusan berupa pemidanaan, jaksa melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan, bukan dengan cara jaksa yang memasukkan terpidana ke dalam Lapas.
Kemudian petugas Lapas yang selanjutnya menempatkan terpidana ke dalam tempat-tempat menurut ketentuan pemasyarakatan. Demikian pula dengan eksekusi putusan berupa perampasan barang-barang tertentu, Jaksa dibantu oleh petugas penegak hukum yang lain.
"Nah dalam putusan perkara ini dinyatakan bahwa ke negara hukum yang juga dilibatkan dalam melaksanakan eksekusi adalah Dinas Kehutanan yaitu untuk menertibkan kawasan yang dieksekusi sebagaimana yang dinyatakan dalam amar putusan," rincinya.
Dia menyebutkan, anggota DPR atau DPRD melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, dalam hal ada keluhan masyarakat anggota legislatif dapat melakukan pengawasan sedangkan pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penegak hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau, Zukri Misran mendatangi lokasi eksekusi lahan kebun sawit PT PSJ dan kelompok tani Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (19/1). Namun Zukri diminta meninggalkan lokasi. Padahal kehadiran pimpinan DPRD tersebut untuk menenangkan warga yang ketakutan karena lahannya akan diratakan menggunakan eskavator.
Eksekusi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan, dibantu Polres Pelalawan dan Brimob Polda Riau lengkap dengan senjata.
Zukri diminta meninggalkan lokasi eksekusi kebun kelapa sawit di simpang empat Blok 90/95 kawasan perkebunan inti kelapa sawit PT PSJ. Eksekusi juga sedikit lagi akan menyenggol kebun warga yang berpola plasma atau mitra dengan perusahaan tersebut.
Polisi membubarkan sekitar 100 warga yang berbondong-bondong datang ke lokasi eksekusi tersebut. Seorang perwira polisi memaksa warga untuk bubar, yang langsung mengomandoi polisi lainnya.
"Bubar semua! Yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke sini. Atas nama undang-undang, saya minta keluar dari sini! Lahan ini sudah dieksekusi! Jangan saya mengambil tindakan yang lebih tegas lagi! Pasukan, siaga semua. Tutup pintu masuk ke sini!," teriak Kasat Binmas Polres Pelalawan, AKP Adi Pranoto.
Baca juga:
Jokowi Minta Gubernur NTT Selesaikan Sengketa Lahan di Labuan Bajo
Persoalan Lahan di Pelalawan Dinilai Bisa Diselesaikan pada Aspek Perizinan
Eksekusi Lahan di Pelalawan Diwarnai Ketegangan, DPRD Riau Sampai Turun Tangan
Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan Mendapat Perlawanan dari Ratusan Petani
Datang ke Polres Makassar, Pihak Bersengketa Stadion Andi Mattalatta Tolak Berunding