Kejagung ajukan kasasi putusan bebas La Nyalla
Jaksa Agung M Prasetyo telah mengajukan kasasi atas bebasnya mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Agung M Prasetyo telah mengajukan kasasi atas bebasnya mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah (kasasi), Kejaksaan sudah melakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Prasetyo di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).
Mantan politikus NasDem ini menjelaskan sejak awal Kejagung sudah bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap dugaan rasuah La Nyalla. Bahkan, diklaim dia dari supervisi itu, pihak KPK kerap hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2011-2014 yang menyeret La Nyalla.
"Dari awal KPK sudah supervisi, mereka (KPK) datang di setiap persidangan, sudah diajukan," ujar dia.
Kendati sudah mengirimkan kasasi, Prasetyo belum bisa memastikan apakah dokumen kasasi itu telah ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung (MA) apa belum. Sampai sejauh ini, pihaknya masih menunggu keputusan kasasi tersebut.
"Tolong dicek ke sana, kalau belum, kenapa? Kalau sudah ya syukur kita tunggu keputusan MA," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Sumpen memvonis bebas La Nyalla dari kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Jatim periode 2011-2014. Terdapat dua hakim ad hoc yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yaitu hakim anggota Anwar, dan Sigit Herman Binaji.
Dalam putusannya, La Nyalla bebas dari dua dakwaan, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa La Nyalla atas perbuatannya yang merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
Baca juga:
La Nyalla lolos dari jerat kasus korupsi miliaran rupiah
Kemenpora komentari pembebasan La Nyalla
La Nyalla divonis bebas, JPU ajukan kasasi ke MA
Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo
La Nyalla pantas masuk dewan kehormatan PSSI
Divonis bebas, La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud syukur