Kejagung akan Periksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk melakukan pendampingan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka peninjauan dua lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk melakukan pendampingan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka peninjauan dua lokasi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menyampaikan, peninjauan tersebut dilakukan untuk keperluan penghitungan kerugian negara. Hanya saja, dia tidak merinci lokasi yang dimaksud
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Untuk memastikan sejumlah hal," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/10) malam.
Selain itu, BPK juga meminta penyidik memeriksa jajaran struktural KONI untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan keuangan. Hal itu juga akan dilakukan terhadap dua pihak swasta.
Penyidik sendiri harusnya memeriksa mantan Sekjen KONI E Fuad Hamidy, mantan Bendahara KONI Jhony E. Awuy, Direktur CV Batavia Sporting Good Jemi Utia Rachman, dan Direktur CV Grace Tree Putri Sartika Panjaitan. Hanya saja, seluruhnya tidak menghadiri panggilan penyidik.
Diketahui, kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp 26.679.540.000.
Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif). Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyidikan, bahkan Menpora Imam Nahrawi telah dijebloskan ke penjara.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PT. Asabri
Cegah Fraud, Jaksa Agung Teken MoU dengan Himbara
Usut Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Kejagung Periksa Pimpinan Wilayah di Jakut Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Askrindo
Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor LHKPN
Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Eks Komisaris dan Direktur
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi