Kejagung: Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum yang Pertama
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
Tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai pro dan kontra. Sebab, Bharada E telah berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan jaksa salah satunya karena Bharada E bukanlah pengungkap fakta hukum yang pertama. Melainkan, keluarga korban Brigadir J yang awalnya mengungkap peristiwa tersebut.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
"Beliau (Bharada E) merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator," bebernya.
Sejumlah pertimbangan jaksa tersebut, berdasarkan UU serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam aturan tertulis tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).
"Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pokoknya yaitu, diaturkan dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak termasuk dalam edaran MA No.4 Tahun 2011," paparnya.
Tindak pidana yang masuk dalam perlindungan saksi dan korban dimaksud antara lain, tindak pidana pemberantasan korupsi, Terorisme, perdagangan orang, narkotika serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun tidak pidana lain yg bersifat terorganisir.
"Dalam UU dan surat edaran MA ini memang tidak secara tegas menjelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator," katanya.
(mdk/rhm)