Kejagung: Dua terpidana pembunuhan dihukum mati bulan ini
"2 Terpidana lain masih dalam kasus narkotika warga negara asing atas nama ND Malawi dan MACM asal Brazil."
Kejaksaan Agung memastikan mengeksekusi mati dua terpidana kasus pembunuhan bulan ini. Sementara empat narapidana lainnya masih dalam kajian.
"GS terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara saat ini sedang dilakukan perencanaan eksekusi. Eksekusi akan dilakukan di Nusa Kambangan. Satu atas nama TJ kasus pembunuhan di Kepulauan Riau. Akan dilaksanakan (eksekusi mati) di Nusa Kambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Mengenai waktu pelaksanaannya dua narapidana tersebut masih menunggu laporan dari jaksa eksekutor. Sementara dua narapidana mati urung dilakukan eksekusi pada bulan ini, lantaran PK kembali keduanya akan memasuki sidang.
"2 Terpidana mati narkotika dari Batam atas nama AH dan PL ternyata pada saat-saat terakhir Senin (16/12) mengajukan PK. Dan Pengadilan Negeri Batam telah melakukan sidang PK 6 Januari 2015. Sehingga dipastikan 2 terpidana mati itu mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," katanya.
Terakhir dua narapidana warga negara asing yang kemungkinan urung dilakukan eksekusi mati bulan ini. Terpidana kasus narkotika itu masih menunggu laporan dari eksekutor kepada keluarganya tempat tinggalnya. Kejagung masih menunggu laporan akhir dari jaksa eksekutor tersebut.
"2 Terpidana lain masih dalam kasus narkotika warga negara asing atas nama ND Malawi dan MACM asal Brazil. Kita masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban ekseutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara yang bersangkutan," tandasnya.