Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi. Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Diketahui, Toni Tamsil terjerat dalam perkara dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
- Kejagung Banding Vonis Ringan Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Timah Toni Tamsil
- Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara
- Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
- Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
"JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).
Dengan begitu, terkait opsi apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah banding atau tidak baru akan diputuskan setelah tujuh hari kedepan atau selama waktu pikir-pikir yang diatur dalam KUHAP.
"Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update sikap apa yg akan diambil oleh JPU ya," ujar Harli.
Toni Tamsil divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pangkal Pinang. Dia dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip Senin (2/9).
Adapun persidangan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Diketahui, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni Tamsil dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan penjara.
Dalam kasus ini, Toni Tamsil diduga sengaja menghalangi atau merintangi penyidikan serta tidak memberikan keterangan yang benar sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.