Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Gugatan Tak Beralasan Hukum
Kejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Kejagung mengklaim, penetapan tersangka Tom Lembong sah sesuai aturan.
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk melakukan permohonan dalam perkara ini adalah tidak benar," kata perwakilan Kejagung Rony Agustinus dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
- Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
- Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
- Jelang Putusan Praperadilan, Kejagung Tegaskan Penahanan Tom Lembong Sesuai Prosedur
- Kubu Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Rony memohon kepada hakim untuk memeriksa, mengadili, dan menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dia mengatakan, PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan dalam perkara No.113/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL karena cacat formil dan tidak merupakan objek kewenangan praperadilan.
"Permohonan praperadilan nomor 113 tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atau sanggahan tergugat pada Selasa. Sementara penyerahan barang bukti dilakukan pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kejagung menjelaskan, pada Januari 2016 Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba. Beberapa waktu lalu, Tom Lembong menulis surat dari balik penjara. Dalam suratnya, Tom Lembong menyinggung keadilan dan kebenaran.