Kejagung Periksa Kepala Pengawas Transaksi BEI jadi Saksi Kasus Asabri
Leonard menjelaskan, LMP diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham atau investasi saham oleh PT Asabri yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.
Kejaksaan Agung periksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jampidsus memeriksa satu orang sebagai saksi terkait Asabri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Saksi yang diperiksa yaitu LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia," kata Leonard, seperti dikutip Antara, Selasa (11/5).
Leonard menjelaskan, LMP diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham atau investasi saham oleh PT Asabri yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.
"Saksi diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham (investasi saham PT. ASABRI) yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi," tutur Leonard.
Sementara itu, berkas perkara tahap I sembilan tersangka Asabri telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum lengkap formil dan materilnya.
Jampidsus Ali Mukartono menyebutkan salah satu poin belum lengkap karena belum ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus Asabri. "Yang jelas audit BPK aja belum," ucap Ali.
Namun, kata Ali, belum adanya hasil audit BPK, Penyidik Jampidsus tetap akan melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk JPU.
"Salah satunya itu, tapi materi yang lain supaya JPU ini tau dululah dari sekian rangkaian persoalan di Asabri, kalau hanya kurang BPK itu enggak masalah, supaya nanti tidak dari awal lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sementara itu nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Baca juga:
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI
Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 1 Saksi dan 2 Tersangka
Kejagung akan Lelang Aset Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya
Dalami Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Eks Komisaris Asabri
Asabri Berikan Manfaat Jaminan ke Keluarga Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB
Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri ke Penuntut Umum